Saksi Ahli Sebut Terdakwa Miliki Keahlian Menduplikat M16, Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal

Senjata rakitan terdakwa ini juga mampu menembakkan peluru dengan kaliber besar, 5,56 x 45 mm. Kaliber ini merupakan kaliber senjata serbu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bengkulu, Kamis (14/9/2023). Saksi ahli sebut terdakwa mampu duplikat senpi resmi seperti M16. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kepemilikan senjata api (senpi) ilegal menghadirkan saksi ahli balistik dari Satbrimob Polda Bengkulu Ipda Ailiwadi, Kamis (14/9/2023).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi ahli mengatakan terdakwa AM alias Bapang Mona memiliki keahlian untuk meniru dan menduplikat senjata asli, seperti M16 buatan Amerika Serikat.

Senjata rakitan terdakwa ini juga mampu menembakan peluru dengan kaliber besar, 5,56 x 45 mm. Kaliber ini merupakan kaliber senjata serbu TNI/Polri, dan juga digunakan sebagai peluru dari penembak runduk atau sniper.

"Senjata asli, mungkin difoto atau dilihat (terdakwa), lalu diduplikat dan dirakit terdakwa," kata saksi ahli.

Sementara, untuk peluru senpi-senpi rakitan ini, saksi ahli membenarkan jika itu adalah peluru asli, buatan PT Pindad.

Sementara, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Mirago mengatakan, keterangan dari saksi ahli ini semakin menguatkan dakwaan JPU, di mana masyarakat tidak diperbolehkan memiliki atau menguasai senpi.

Apalagi, dalam kasus ini, amunisi yang jadi barang bukti adalah buatan PT Pindad, yang memiliki ciri-ciri tertentu.

"Kita memiliki keyakinan, apa yang disampaikan ahli memperkuat dakwaan kita," kata Lucky.

JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved