Berita Kepahiang

Poster dan Baliho Bacaleg di Kepahiang Langgar Aturan, Bawaslu Surati Parpol dan Pemkab

Bawaslu Kepahiang himbauan Partai Politik Poster dan Baliho Bacaleg, mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, saat diwawancarai terkait poster dan baliho bacaleg yang bertebaran di Kabupaten Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Menjelang Pemilih Umum 2024, hampir di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang dipenuhi oleh poster dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg). 

Poster dan baliho tersebut juga bertebaran di sejumlah titik ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Kepahiang. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, saat ini belum masuk ke dalam tahap kampaye dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Caleg di Kepahiang. 

"Kita baru sebatas memberikan himbauan kepada Partai Politik terkait poster dan baliho yang ada di sejumlah titik di Kepahiang," ungkap Mirzan saat diwawancarai, pada Sabtu (16/9/2023). 

Lanjut Mirzan, untuk melakukan penertiban poster dan baliho bacaleg di tempat tertentu seperti ruang terbuka hijau (RTH) merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Pasalnya saat ini belum, masuk tahapan kampanye serta belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk saat ini poster dan baliho bacaleg belum bisa dikatakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan masih berstatus Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

"KPU saat ini belum menetapkan DCT, jadi statusnya masih Bacaleg dan belum bisa dikatakan sebagai calon. Untuk tahapan kampanye juga belum masuk, jadi kita belum mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban," tuturnya.

Pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada partai politik, untuk bacaleg yang diusulkan agar dapat taat aturan. 

Karena menurutnya, regulasi serta tahapan yang ada sudah jelas. 

"Kalau untuk sosialisasi silahkan, tapi pahami aturan atau regulasi-regulasi yang ada," jelasnya.

Terkait bacaleg yang sudah menyampaikan visi - misi termasuk nomor urutnya yang terpasang di APS

Dirinya mengingatkan tahapan pencalonan belum final, dalam artian APS yang telah terpasang saat ini, belum diketahui pasti apakah ditetapkan sebagai calon tetap atau tidak, apakah nomor urutnya berubah atau tidak. 

"Dimohon juga untuk Bacaleg tidak menyampaikan visi - misi termask nomor urut, karena saat ini belum final, belum ada penetapan DCT. Sepanjang belum ditetapkannya DCT bisa saja kemungkinan Bacaleg tersebut berubah nomor urut atau adanya perubahan lainya," kata Mirzan. 

Himbauan ini, bukan hanya disampaikan kepada partai peserta Pemilu saja, tapi juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Pihaknya juga sudah berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terkait APS di sejumlah titik di Kepahiang. 

"Diharapkan surat himbauan kita agar ditindaklanjuti soal APS yang terpasang di beberapa titik. Kemungkinan dengan aturan yang telah ditetapkan adanya APS yang melanggar aturan, atau hal lainnya. Untuk penertiban saat ini, itu wewenang dari Pemkab Kepahiang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sementara saat ini kita baru sebatas himbauan, lantaran belum masuk dalam tahapan kampanye," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved