Berita Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong Ungkap 103 Kasus Peredaran Narkotika, Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Pemberantasan Narkotika di Rejang Lebong Perlu Upaya Bersama. Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam pencegahannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Polres Rejang Lebong mengajak pemerintah dan masyarakat untuk bersama memberantas narkotika. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong beserta jajaran bergasil mengungkap 103 kasus peredaran narkoba dari tahun 2022 lalu sampai bulan September 2023 ini.

Hal tersebut membuat Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu daerah di Provinsi Bengkulu yang tergolong tinggi pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan maka diperlukan upaya bersama baik pemerintah, kepolisian dan masyarakat.

Terbaru, dibentuk Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Karang Anyar beberapa waktu lalu. Ditargetkan kampung bebas narkotika ini bisa diterapkan di 15 kecamatan yang ada.

Diketahui, untuk Kelurahan Karang Anyar sendiri yang ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba menjadi salah satu daerah penyumbang kasus narkoba dengan 7 kasus yang berhasil diungkap.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK mengatakan untuk mewujudkan Rejang Lebong bersih narkoba maka harus ada komitmen dan kemitraan bersama pemangku jabatan untuk membangun langkah dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba.

Baca juga: 6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Program Pemutihan Pajak

"Bukan hanya melalui penegakan hukum, itu upaya terakhir, namun pendekatan juga kepada masyarakat sehingga mampu mencegah penyebaran narkoba,"sampai Kapolres.

Ditambahkan, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan bahwa salah satu upaya untuk menekan penyebaran narkotika adalah dengan melakukan pendekatan dan pencegahan.

Diminta setiap keluarga dapat mengawasi masing-masing anggota keluarganya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dengan dibentuknya kampung bebas narkoba itu juga bertujuan untuk menekan adanya penyalahgunaan narkotika dikawasan tersebut.

"Jadi dengan adanya kampung bebas narkoba ini ditargetkan tidak ada lagi ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba disana,"lanjut Kasi Humas.

Sementara Itu, Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM mengapresiasi langkah kongkret Polres Rejang Lebong untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kampung bebas narkoba ini.

Bupati berharap pilot project kampung bebas narkoba ini bisa dilakukan di 155 desa/kelurahan lainnya yang tersebar dalam 15 kecamatan se-Rejang Lebong.

Dengan semua desa dan kelurahan itu menjadi kampung bebas narkoba maka tentu saja peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Harapan kita itu semua desa dan kelurahan bisa menjadi kampung bebas narkoba,"tutup Bupati.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved