Dokter Gadungan di Surabaya

Susanto Dokter Gadungan yang Kerja di PHC Surabaya Selama 2 Tahun Dituntut 4 Tahun Penjara

Susanto, dokter gadungan yang bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dituntut 4 tahun penjara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase foto Susanto. Susanto Dokter Gadungan yang Kerja di PHC Surabaya Selama 2 Tahun Kini Dituntut 4 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Susanto, dokter gadungan yang bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susanto terbukti telah melanggar pasal 378 KHUP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023)

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan Susanto dianggap JPU tidak ada.

"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.

Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.

Pertama, Susanto adalah residivis pada kasus yang sama.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Ketiga, Perbuatan yang dilakkan Susanto sangat meresahkan masyarakat.

Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,

Kelima, terdakwa berpotenmsi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

Adapun isi dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas mendaftarkan diri dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.

Tak hanya memalsukan semua dokumen, Susanto juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Hingga akhirnya Susanto bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved