Cerita Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi

Cerita Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi Gegara Tak Setuju Toilet Sekolah Dikenakan Tarif Rp 500

Viral di media sosial seorang guru di MAN 1 Pamekasan, jawa Timur dimutasi sepihak lantaran tak setuju adanya pemberlakuan tarif  toilet bagi siswa.

Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com/MyDramaList
Mohammad Arif. Cerita Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi Gegara Tak Setuju Toilet Sekolah Dikenakan Tarif Rp 500 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial seorang guru di MAN 1 Pamekasan, Jawa Timur dimutasi sepihak lantaran tak setuju adanya pemberlakuan tarif  toilet bagi siswa.

Adapun sosok guru tersebut bernama Mohammad Arif.

Arif adalah mantan Waka Kesiswaan di sekolah tersebut.

Pengakuan Arif soal dirinya dimutasi ini diunggah oleh akun instagram @ndorobei.official, Kamis (21/9/2023)

"Siswa masuk ke kamar mandi harus bayar Rp 500, dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebesar-besarnya untuk rakyat atau untu siswa," ujar Arif dikutip TribunBengkulu.com, Kamis (21/9/2023)

Baca juga: Mbah Panut Polisi Tertua Jalani Sidang Nikah di Polres Bantul, Menikah Jelang Pensiun

Arif lantas mengatakan alasan dirinya tak setuju soal keputusan penetapan tarif toilet untuk para siswa.

Pasalnya, ia merasa kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.

Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.

Diakui Arif, awalnya ia termasuk anggota Pengendalian Mutu di MAN 1 Pamengkasan.

Namun dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.

"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.

Beberapa waktu kemudian pihaknya mendapat SK Mutasi dari Kementrian Agama Jawa Timur ke Madrasah Swasta.

Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.

Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.

Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved