Bengkulupedia

Jadwal 14 Layanan yang Ada di Polresta Bengkulu Lengkap dengan Waktu Pelayanan

Jadwal 14 layanan yang ada di Polresta Bengkulu lengkap dengan waktu pelayanannya.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Banner 14 layanan yang ada di Polresta Bengkulu lengkap dengan waktu layanannya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selain untuk pengaduan tindak kejahatan, Polresta Bengkulu ternyata memiliki total hingga 14 jenis layanan.

Mulai dari layanan pengurusan dokumen-dokumen seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu sidik jari dan lain-lain.

Selain itu juga ada layanan pengaduan dan layanan lainnya seperti layanan pengaduan masyarakat, layanan pengaduan anggota polisi nakal, hingga izin keramaian.

Namun untuk mendapatkan layanan tersebut, tentunya tidak semerta-merta setiap hari layanan dibuka.

Begitupun dengan waktu untuk pelayanan juga sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Berikut daftar 14 jenis layanan yang ada di Polresta Bengkulu, lengkap dengan jadwal layanannya:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

2. Surat Izin Keramaian, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

3. Kartu Identitas Sidik Jari, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM), buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

5. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang, buka Senin - Minggu selama 24 jam.

6. Besuk Tahanan, buka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

7. Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

8. Layanan Tilang buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

9. Laporan Pengaduan Tindak Pidana di SPKT, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

10. Pengaduan Propam, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

11. Pemeriksaan Reserse Kriminal, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

12. Pemeriksaan Reserse Narkoba, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

13. Pemeriksaan Laka Lantas, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

14. Pengamanan dan Pengawalan SAMAPTA, buka setiap Senin - Minggu selama 24 jam.

Masyarakat di wilayah Kota Bengkulu, jika ingin mendapatkan informasi di Polresta Bengkulu, juga bisa menghubungi nomor pribadi Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono yaitu di nomor 0821-8293-2807, yang selalu aktif selama 24 jam.

Selain itu juga, apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat juga bisa melapor melalui nomor Call Center Polresta Bengkulu 0821- 6973-0299.

Baca juga: Momen Haru Helmi Hasan - Dedy Wahyudi Pamitan dengan ASN dan Warga Kota Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved