ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
TI saat digiring ke tahanan Polres Bengkulu Selatan. ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara 

Saat ini, terdakwa kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sembari menunggu jadwal sidang putusan alias vonis terhadap terdakwa.

"Sidang putusan terhadap terdakwa diagendakan pada tanggal 25 September 2023 mendatang," pungkas Rini.

Kronologi Penangkapan

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang, .

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir. 

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved