Soal Aturan Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Klaim Pengalaman Puluhan Tahun

Anang Achmad Latif, Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) membuat sendiri peraturan soal penentuan

Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Soal Aturan Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Klaim Pengalaman Puluhan Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Anang Achmad Latif, Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) membuat sendiri peraturan soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner, yang bakal menggarap proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Adapun hal itu diungkpkan Anang saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan insfrastruktur BTS 4G untuk Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.

Pernyataan Anang ini bermula saat dirinya dicecar oleh tim kuasa hukum Mukti Ali soal adanya pihak lain yang membantu membuat Peraturan Direktur Utama (Perdirut) yang menjadi dasar layak atau tidaknya pemilik teknologi ikut proyek tersebut.

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan teknologi owner dalam perdirut yang saudara saksi buat?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Mukti Ali sperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

"Sama sekali tidak," jawab Anang Latif.

Baca juga: Oknum Polisi di Bandung Terbukti Minta Uang ke Korban Begal, Polrestabes Siapkan Sanksi

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Mukti Ali pun terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal ketentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G.

Pasalnya, berdasarkan berita acara (BAP) dalam proses penyidikan, Anang Latif mengaku mendapatkan bantuan dari konsultan hukum dalam menyusun Perdirut tersebut.

"Siapa yang membuat saat itu? Apakah itu memang keputusan internal sendiri atau saudara saksi dibantu juga oleh konsultan?"

"Kalau dalam BAP, di sini saudara saksi katakan mendapat bantuan dari konsultan hukum?" lanjut tim hukum Mukti Ali.

Merspon hal tersebut, Anang Latif mengklaim memiliki pengalaman di bidang teknologi selama puluhan tahun.

Hal itulah yang membuat Anang Latif membuat sendiri Perdirut tersebut. Bahkan, aturan yang dibuat berdasarkan pengalamannya itu diklaim disetujui oleh konsultan hukum yang membantunya.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi, cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," ucap Anang.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?" tanya tim kuasa hukum memastikan.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk menerima persyaratan ini," jawab Dirut Bakti itu.

Menurut Anang Latief, proyek penyediaan menara BTS 4G tidak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved