Soal Aturan Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Klaim Pengalaman Puluhan Tahun

Anang Achmad Latif, Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) membuat sendiri peraturan soal penentuan

Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Soal Aturan Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Klaim Pengalaman Puluhan Tahun 

Sebab menara BTS 4G yang telah selesai dikerjakan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan Kominfo yang diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, menara yang belum rampung dikerjakan pada tahun 2021 dan dilanjutkan ke tahun 2022 masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Sepengetahuan saya, tidak ada," kata Anang Latif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Cerita Teman Siswi SD yang Tewas Lompat dari Lantai 4 Sekolah, Korban Sempat Salah Paham

Baca juga: Sosok MK Perundung Siswa SMP di Cilacap Ternyata Sering Unggah Konten Religi di Medsos

Baca juga: Pengakuan Mantan Kades Cirebon Baru Kepahiang Korupsi APBDes Sebut Gegara Ditipu Kontraktor

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved