Soal Aturan Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Klaim Pengalaman Puluhan Tahun
Anang Achmad Latif, Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) membuat sendiri peraturan soal penentuan
Sebab menara BTS 4G yang telah selesai dikerjakan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan Kominfo yang diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, menara yang belum rampung dikerjakan pada tahun 2021 dan dilanjutkan ke tahun 2022 masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.
"Sepengetahuan saya, tidak ada," kata Anang Latif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Cerita Teman Siswi SD yang Tewas Lompat dari Lantai 4 Sekolah, Korban Sempat Salah Paham
Baca juga: Sosok MK Perundung Siswa SMP di Cilacap Ternyata Sering Unggah Konten Religi di Medsos
Baca juga: Pengakuan Mantan Kades Cirebon Baru Kepahiang Korupsi APBDes Sebut Gegara Ditipu Kontraktor
| Hari Pahlawan 10 November Sekolah Libur atau Tidak? Simak Kalender 2025, Resmi |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Tatang Heriyanto: Detik Mencekam Pedagang Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Soal-Aturan-Pemilik-Teknologi-Garap-Proyek-BTS-4G-Eks-Dirut-Bakti-Klaim-Pengalaman-Puluhan-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.