Berita Kepahiang

Kades Maju Jadi Bacaleg, 4 Desa di Kepahiang Dijabat Pjs Selama 1 Tahun

Empat Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang di Jabat Pjs, usai Keempat Kepala Desa maju Bacaleg.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepal Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, Empat Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang di Jabat Pjs, usai Keempat Kepala Desa maju Bacaleg. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2024 mendatang.

Sehingga, keempat Kades tersebut harus mengundurkan diri dan kini diganti oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Keempat Desa tersebut terdiri dari Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas serta Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi. 

Nantinya, Pjs Kepala Desa tersebut akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan desa masing-masing. 

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, mengatakan, keempat jabatan Kades tersebut sudah ditetapkan Pjs.

Baca juga: Usulan Inpres Disetujui, 2 Ruas Jalan di Kepahiang Segera Diperbaiki

"Setelah dijabat Pjs untuk keempat desa itu, tidak ada kendala lagi dalam menjalankan proses pemerintah desanya masing-masing," ungkap Iwan saat dihubungi pada Sabtu (30/9/2023). 

Lanjut Iwan, sebelum dijabat oleh Pjs, jabatan Kepala Desa dijabat Pelaksana Harian (Plh) di empat desa tersebut. 

Jabatan Pjs tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid. 

"Untuk masa jabatan Pjs akan berlangsung selama 1 tahun, nantinya SK tersebut bisa diperpanjang bisa juga di evaluasi oleh Bupati sendiri, atau nanti ada masukan dari masyarakat di desa," katanya. 

Untuk diketahui, sebanyak 41 jabatan Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. 

Akan dijabat Pjs (Termasuk empat Kades mundur ikut Nyaleg, red), puluhan jabatan Kades yang dipegang oleh Pjs tersebut, Dikarenakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepahiang akan ditunda hingga 2025 mendatang. 

Pasalnya 41 jabatan Kades tersebut akan berakhir Desember 2024 mendatang, sementara Pilkades berpotensi ditunda.

Mengingat di tahun 2024 nanti adanya perhalatan yang juga wajib dilaksanakan berupa Pemilu. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved