Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Alasan Kopda A Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Saat Ingin Bakar Jasad istri: Biar Tenang

Terungkap alasan Kopda Andranto sempat-sempatnya lakukan hubungan badan dengan Listiani, Selingkuhannya di tengah perjalalanan menghilangkan jejak.

Editor: Kartika Aditia
TribunManado
Ilustrasi Selingkuh. Alasan Kopda A Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Saat Ingin Bakar Jasad istri: Biar Tenang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap alasan Kopda Andranto sempat-sempatnya lakukan hubungan badan dengan Listiani, Selingkuhannya di tengah perjalalanan menghilangkan jejak jasad istri sah.

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan berencana yang didalangi Kopda Andrianto bersama selingkuhannya kembali mencuat ke publik.

Kabar tersebut kembali jadi sorotan usai sang pelakor atau selingkohan Kopda Andrianto, Listiani diadili di pengadilan Surabaya, Senin (2/10/2023)

Bersama dengan selingkuhannya, Kopda Andrianto tega membunuh dan membakar jasad istinya.

Tak hanya itu saja, berdsarkan pengakuan Listiani, keduanya sempat melakukan hubungan badan di perjalanan saat hendak membuang dan membakar jasad istri sah Kopda Andrianto.

Istri sah Kopda Andrianto itu bernama Pipiet.

Kini, baik Koda Andrianto maupun Listiani telah ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan.

Listiani Agustina jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan Kopda Andrianto disidang di Pengadilan Militer.

"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan 2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho.

Berdasarkan pengakuann Listiani, pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Pipiet sering mengekang Andrianto terkait masalah keuangan.

Andrianto dan Litiani lantas mnyusun rencana untuk menghabisi nyawa Pipiet.

Oknum TNI tersebut kemudian membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Usai paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto.

Kemudian Racun itu dimasukkan Kopda Andrianto ke makanan istrinya.

Kendati demikian, aksi tersebut gagal lantaran Pipiet tidak memakannya.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.

Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kedua kalinya.

Namun lagi-lagi ia gagal meracuni istrinya.

Hingga akhirnya, Andrianto dengan Tega memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023.

Andrianto lantas menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru.

Selingkuhannya tersebut diminta tolong untuk membantu mengangkat Jasad Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin.

Alasan Lakukan Hubungan Badan di Perjalanan

Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.

Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Usai bersetubuh A dengan selingkuhannya, Andrianto kemudian melanjutkan perjalanan hingga berhenti di tepi sawah Desa Alang-alang.

Jenazah istri sahnya itu lantas dibuang dan dibakar oleh A.

Penemuan Jasad Korban

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar di area persawahan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 28 April 2023.

Usai deselidiki barulah terungkap jika jasad yang ditemukan tersebut adalah Pipiet yang merupakan istri sah dari anggota TNI bernama Kopral Dua (Kopda) Andrianto.

Dilansir dari TribunMedan.com, Kopda Andrianto merupakan anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351.

Ia telah menikah dengan istrinya selama sembilan tahun dan dikaruniai dua orang anak perempuan.

Rumah tangga Kopda Andrianto hancur setelah ia memilih selingkuh dengan Listiani Agustina.

Korban Ternyata Sedang Mengandung

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut korban bernama Pipiet Dian Lestari merupakan seorang ibu warga Surabaya yang memiliki dua orang anak.

Korban dugaan pembunuhan tersebut bernama Pipiet Dian Lestari yang beralamat di Jalan Ronggowarsito Tengah, RT 2 RW 10.

Pipiet adalah istri dari anggota TNI yang menikah kurang lebih 9 tahun silam di Solo, Jawa Tengah.

Almarhumah Pipiet sudah memiliki dua anak perempuan berumur 8 dan 4 tahun.

Tetangga korban mengatakan, almarhumah Pipiet tinggal bersama suaminya di kompleks Kampung 100.

Namun, setiap hari selalu datang ke rumah orangtuanya yang ada di Jalan Ronggowarsito Tengah RT 2 RW 10, untuk mengantarkan anaknya sekolah.

"Setiap hari datang kesini ngatar anaknya sekolah. Setelah itu biasanya juga belanja jajanan frozen untuk dijual lagi," kata Kartini (70), Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Kasus Jessica Wongso Dinilai Janggal, Hotman Paris Tantang Ahli Forensik Kimia Ungkap Teori Sianida

Di mata warga, terutama kalangan ibu-ibu PKK, Pipiet dikenal baik.

Pipiet sendiri aktif mengikuti setiap kegiatan PKK di kampung tersebut.

"Ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Padahal tanggal 6 Mei 2023, rencana ibu-ibu PKK akan mengadakan halalbihalal di kampung, untuk itu ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Dia orangnya baik sekali," jelas Kartini.

Kartini tak menyangka jika Pipiet menjadi korban pembunuhan.

Setelah tahu kabar dari media sosial, Kartini merasa sedih dan kasihan terhadap dua anaknya.

Bahkan, Kartini menduga pembunuhan yang terjadi pada Pipiet, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunu

Baca juga: Segini Gaji Pratama Arhan yang Dihina Miskin Teman Mantan Pacar, Asnawi Beri Sindiran Menohok

han tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," beber Kartini.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wibisono menyampaikan dugaan pembunuhan dilakukan di Surabaya.

Bangkalan hanya dijadikan tempat pembuangan saja.

Saat ditemukan, mayat Pipiet terdapat jeratan di leher dan luka bakar di sebagian tubuh.

Pada bagian tubuh perempuan ini tampak hitam bekas dibakar.

Tidak hanya itu, mayat wanita yang diperkirakan berumur 30 tahun ini juga terlihat sedang mengandung.

Polisi langsung membawa jasad korban ke Kamar Mayat RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan untuk dilakukan identifikasi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Baca juga: Sosok Valdi Ghifari Ejek Pratama Arhan Miskin, Anak Pengusaha Pernah Juarai Drift Championship

Baca juga: Petaka Poliandri Berujung Maut di Gowa, 3 Tewas Dibunuh Oleh Anak dan Kerabat Suami Pertama

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved