Pelajar SMP Rejang Lebong Dikeroyok

Mediasi Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP di Rejang Lebong Gagal, Proses Hukum Berjalan

Mediasi kasus pengeroyokan pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu gagal.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Mediasi kasus pengeroyokan pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu gagal, Senin (2/10/2023). Proses hukum laporan keluarga korban berlanjut. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Mediasi kasus pengeroyokan pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu gagal.

Pengeroyokan itu dialami Fa (13) warga Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Pelajar kelas VIII di SMPN 3 Rejang Lebong ini dikeroyok 10 kakak kelasnya saat hendak pulang pada Sabtu (30/9/2023).

Mediasi telah dilaksanakan di SMPN 3 Rejang Lebong pada Senin (2/10/2023). Namun mediasi tersebut berujung gagal dan belum menemui kesepakatan.

Alhasil, kasus ini tetap dilanjutkan proses hukumnya di Polsek Curup.

Keluarga pelajar Fa, Diana saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika mediasi tersebut gagal. Ketika ditanya lebih lanjut rencana keluarga Fa, pihak keluarga belum mau menyampaikannya.

Diana berharap agar kasus ini dapat diproses hukum. Pihak keluarga juga sebelumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan ini di Polsek Curup. Keluarga berharap para pelaku dapat mendapatkan hukuman dan efek jera.

"Gagal mediasinya, kami berharap proses hukum berjalan," kata Diana.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH mengatakan, karena mediasi gagal dan laporan polisi sudah masuk maka proses hukumnya kembali berjalan.

Namun proses hukum yang dilaksanakan ini tetap mengacu pada Undang-Undang peradilan anak, yang pola penyidikannya berbeda karena menerapkan sistem diversi.

Para terlapor sendiri juga akan didampingi bapas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Semisal dalam diversi ini nanti ada jalan tengahnya, maka akan dilakukukan Restorative Justice (RJ).

"Mediasi gagal, karena laporan polisi maka prosesnya tetap berjalan, Tapi pola penyidikannya beda," ujar kapolsek.

Kapolsek menambahkan, jika dalam prosesnya ini tidak juga ada titik temu maka akan tetap dinaikkan ke kejaksaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved