Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya

Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya bersama dengan selingkuhannya, Listiano Agustina (48) 

Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai warga sipil.

Sementara Oknum TNI berinisial A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Pada persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa keduanya sempat 2 kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya yang berstatus sebagai istri sah A pada April 2023 lalu

Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.

Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.

Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan akhirnya terjadi.

Nyawa korban dihabisi sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher sang istri.

Sempat Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Pelakor

Saat berhasil mengeksekusi sang istri A menghubungi Listiani yang berada di kawasan kawasan Pogot Baru Surabaya.

A meminta tolong kepada Listiani agar membantu untuk mengangkut jenazah Pipiet ke dalam mobil lantaran hendak dibuang.

Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios. Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.

Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved