Pilbup Kepahiang 2024

DPRD Kepahiang Tunggu Evaluasi APBD-P 2023 soal Dana Hibah Pilkada 40 Persen

Anggaran pilkada sebesar 40 persen untuk KPU dan Bawaslu Kepahiang, DPRD Kepahiang tunggu evaluasi Gubernur Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang Andrian Defandra saat diwawancara terkait SE Mendagri soal dana hibah pilkada 40 persen di tahun anggaran 2023, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ kota, harus harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan pilkada sebesar 40 persen di tahun anggaran 2023. 

Tak terkecuali untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yang juga harus mengeluarkan anggaran sebesar 40 persen untuk pilkada. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang Andrian Defandra menjelaskan, untuk surat edaran tersebut sudah diketahui oleh pihaknya. 

Namun pihaknya belum melakukan pembahasan tindaklanjut terkait surat edaran tersebut. Untuk nanti APBD-P 2023 Kepahiang yang sudah disahkan itu, akan dilakukan pembahasan ulang atau tidak.

"Sekarang belum akan dilakukan pembahasan ulang terhadap APBD-P 2023 yang telah disahkan. Kita masih menunggu evaluasi gubernur terlebih dahulu untuk memastikannya," ungkap Andrian saat diwawancara, Kamis (5/10/2023). 

Lanjut Andrian, kalau nanti sudah dilakukan evaluasi gubernur dan jika dalam evaluasi tersebut, dilakukan pembahasan ulang untuk mengakomodir SE dari Mendagri maka DPRD akan melakukan pembahasan ulang. 

"Kita tunggu dulu hasil dari evaluasi gubernur, nantinya itu masuk catatan (hibah Pilkada 40 persen, red) dan diperlukan pembahasan ulang maka akan kita laksanakan," tutur Andrian.

Ia juga menjelaskan, alasan tidak langsung melakukan pembahasan ulang, karena belum adanya kesepakatan secara tertulis antara Pemkab Kepahiang dengan KPU dan Bawaslu Kepahiang. 

Pasalnya baru ada pembahasan anatara Kesbangpol Kepahiang dengan KPU dan Bawaslu Kepahiang terkait dana hibah pilkada tersebut. 

Senilai Rp 23 miliar untuk KPU Kepahiang sedangkan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 7,5 miliar. 

Namun dalam, APBD-P Kepahiang tahun anggaran 2023, KPU Kepahiang hanya diakomodir Rp 1 miliar dan Bawaslu Kepahiang hanya Rp 300 juta. 

"Untuk diketahui juga total anggaran untuk KPU dan Bawaslu pembahasannya belum final," jelas Andrian. 

Selain itu, sejauh ini belum ada MoU baik dengan KPU maupun Bawaslu Kepahiang.

Jadi pihaknya belum mengetahui berapa total anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kepahiang. 

"Kita belum bisa menentukan anggaran pasti untuk pilkada ini, kalau anggarannya saja belum final atau MoU-nya belum ada," ujar Andrian. 

Baca juga: Lulus PPPK, KPU Kepahiang PAW Dua PPK dan Tiga PPS Pemilu 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved