Pilwakot Bengkulu 2024

Pemkot Bengkulu Bakal Revisi APBD-P 2023, Alokasikan Dana Hibah Pilwakot 2024

Pemkot Bengkulu bakal merevisi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Plt Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan pemkot akan revisi Perda APBD-P 2023 setelah turun evaluasi dari pemprov. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal merevisi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Sebelumnya, dalam APBD-P 2023 ini, pemkot bersama DPRD Kota Bengkulu belum memasukkan anggaran hibah ke KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota (pilwakot) 2024.

Pemkot sendiri beralasan baru menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan alokasi 40 persen dana hibah pilwakot di APBD-P 2023 pada tanggal 30 September 2023.

Sementara, pengesahan Perda APBD-P 2023 sendiri harus diketok palu selambatnya 30 September 2023 tersebut.

"Jadi saat itu tidak memungkinkan lagi membahas anggaran yang diamanatkan SE Mendagri tersebut," jelas Plt Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, sebelumnya Pemkot Bengkulu sebenarnya sudah memasukkan anggaran untuk pilwakot ini, namun dalam bentuk belanja tak terduga (BTT).

Saat ini, pemkot akan menunggu pengembalian evaluasi perda APBD-P ini dari pihak Pemprov Bengkulu. Saat evaluasi perda ini dikeluarkan pemprov, pemkot dan DPRD akan membahas kembali dana hibah untuk pilwakot 2024.

Secara aturan, evaluasi ini akan turun selambatnya 2 minggu dari Pemprov Bengkulu.

"Setelah kita terima, akan kita bahas lagi bersama DPRD. Termasuk soal besaran hibah untuk KPU dan Bawaslu ini, kita bahas lagi," ujar Medy.

Usulan Anggaran KPU dan Bawaslu

Sama seperti KPU Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu juga belum mendapatkan kepastian dana hibah untuk pelaksaan Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat mengatakan proses komunikasi antara Bawaslu Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu masih berjalan.

"Kalau menurut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 40 persen dari anggaran hibah itu harus ditetapkan di APBD perubahan 2023. Sisanya 60 persen di APBD murni 2024," kata Rahmad kepada TribunBengkulu.com.

Bawaslu sendiri, bersama KPU, disebutkan hanya sebagai penyelenggara Pilwakot Bengkulu 2024 nanti. Sementara, kesiapan sendiri, terutama soal anggaran, diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved