Polresta Bengkulu Perpanjang Jadwal Pembuatan SKCK Jelang Tes CPNS, Sabtu Tetap Buka
Polresta Bengkulu perpanjang jadwal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jelang tes CPNS.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polresta Bengkulu perpanjang jadwal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jelang tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mendekati penutupan pendaftaran CPNS yang akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023 pada pukul 23.59 WIB.
Jika pada hari biasanya pembuatan SKCK hanya dilayani pada hari Senin hingga Jumat saja, namun khusus saat ini, karena sedang ramai pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS, Polresta Bengkulu membuka layanan pembuatan SKCK hingga hari Sabtu.
Jadi bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, tetap bisa membuat SKCK pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 besok di Polresta Bengkulu.
Namun khusus untuk pelayanan SKCK pada hari Sabtu besok hanya melayani setengah hari saja.
Yaitu dibuka pada pukul 09.00 WIB pagi dan layanan akan tutup pada pukul 12.00 WIB siang.
"Iya benar seiring meningkatnya permintaan SKCK menjelang tes CPNS kita akan buka khusus pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 besok, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasi Humas, IPTU Endang Sudrajat.
Sementara itu, dari pantauan TribunBengkulu.com, Jumat (6/10/2023) pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu terlihat sangat padat.
Hampir semua pengunjung yang mengurus SKCK merupakan anak muda Bengkulu yang akan mendaftar CPNS.
Lonjakan pemohon SKCK di Polresta Bengkulu bahkan sudah terjadi sejak hampir satu bulan terakhir.
"Dalam satu bulan terakhir sudah lebih dari 400 SKCK yang dikeluarkan Polresta Bengkulu," kata Endang.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK.
Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :
A. Pembuatan Baru :
1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS
5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar
6. Mengisi formulir yang disiapkan
B. Perpanjangan SKCK :
1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya
3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar
4. Mengisi formulir yang disiapkan khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.
2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.
3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas
4. Ambil nomor antrean
5. Jika sudah dipanggil serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi
6. Tunggu hingga petugas memanggil kembali
7. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.
Baca juga: Angka Kasus DBD di Provinsi Bengkulu Melonjak Drastis, Dinkes Sebut Akibat Pengaruh Cuaca
| Pro-Kontra Stiker Keluarga Miskin di Kepahiang, DPRD: Berikan Pengertian, Jadi Masyarakat Tidak Malu |
|
|---|
| Cekcok Berujung Tragis, Pemuda di Lebong Ditikam Ayah Tiri hingga Luka Berat |
|
|---|
| Kronologi BNN Provinsi Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Jaringan Narkoba Antar Provinsi |
|
|---|
| Lomba Satkamling Merah Putih, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siapkan Hadiah Total Rp300 Juta |
|
|---|
| Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 29 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembuatan-SKCK-Jumat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.