Skandal Dosen dan Mahasiswi di Lampung
Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan
Mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok ngamar bareng dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun, yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya.
Klarifikasi VO
Klarifikasi Mahasiswi berinisial VO (22) yang digrebek warga gegara lakukan aksi asusila dengan Dosen Universitas Islam negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Dosen UIN berinisal SHD tersebut diduga memiliki hubungan terlarang dengan mahasiswinya.
Keduanya langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial usai digerebek warga saat lakukan asusila di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, kini VO memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang sedang viral itu.
"Assalamu'alaikum semuanya, saya Veni ingin mengklarifikasi semua berita yang simpang siur mengenai saya. Izinkan saya memberikan sebuah kalrifikasi agar saya diperlakukan adil sebagai korban," tulis korban dikutip dari story Instagram @veni_oktavv, Rabu (11/10/2023).
"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah melakukan hal yang sangat fatal, saya sudah membuat permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan," lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan ucapan terima kasihnya atas semua pihak yang telah memberikan dukungan padanya.
"Terimakasih semuanya yang sudah memberikan dukungan, semoga Allah membalas kebaikan kalian semua, Aamin allahumma aamiin," tutupnya
SHD Dosen Non PNS
Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD yang digerebek warga berduaan bareng mahasiswinya ternyata bukan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Prof Subandi.
Prof Subandi mengatakan bahwa oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.