Skandal Dosen dan Mahasiswi di Lampung

Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan

Mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok ngamar bareng dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/TribunLampung.co.id
Kolase foto Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, VO, dan SHD. Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan 

Ia menyebutkan pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.

"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi, dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (11/10/2023).

Ia sempat mengutarakan kekecewaannya atas tindakan dosen tersebut lantaran telah mencoreng nama baik pihak kampus.

"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika memang benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing untuk mahasiswanya," terangnya.

Subandi menegaskan, dosen itu tugasnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum dosen tersebut beserta seorang mahasiswi.

"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Reynold.

Keduanya kepergok warga sedang melakukan tindak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebagai dosen dan mahasiswi tersebut bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

Nasib Oknum Dosen UIN Lampung

Nasib oknum dosen di Lampung yang digerebek warga lakukan asusila dengan mahasiswi kini terancam diberhentikan.

Hal tersebut diungkap oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana.

Tak hanya SHD (31), namun VO (22) mahasiswi yang memiliki hubungan terlarang dengan oknum dosen tersebut juga terancam diberhentikan.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Apalagi, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved