Skandal Dosen dan Mahasiswi di Lampung

Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan

Mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok ngamar bareng dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/TribunLampung.co.id
Kolase foto Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, VO, dan SHD. Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan 

Oleh karna itu, SHD bisa saja diberhentikan kapanpun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan SHD dan VOS di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketua RT 012 Nurman membenarkan penggerebekan pasangan tidak sah tersebut.

Nurman mengatakan, SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

Nurman menjelaskan, SHD sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.

SHD tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.

Nurman mengaku tidak menyangka SHD membawa perempuan lain yang merupakan mahasiswinya ke rumah.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung," ujar Nurman.

"Warga curiga sudah satu bulan. Yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, petugas Subdit IV Renakta membenarkan keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.

Selama itu, terus Umi, keduanya sudah enam kali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah sang dosen.

Cerita Ketua RT

Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman menceritakan detik-detik penggerebekan oknum dosen UIN dan mahasiswinya tersebut.

Bahkan, dijelaskannya Polda Lampung datang ke wilayah tersebut melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.

"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman, Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dikutip TribunBengkulu.com dari TribunLampung, Rabu (11/10/2023)

Nurman mengaku kaget saat oknum dosen tersebut sering kepergok membawa wanita yang bukan istrinya masuk ke dalam rumah.

Lebih lanjut, Nurman mengatakan jika saat SHD dan CO digerebek, keduanya hendak mencari makan.

Polisi meminta membuka kaca mobil lantaran mereka sedang di dalam kendaraan.

Ia mengatakan, warga selama ini telah menaruh curiga kepada oknum dosen tersebut sejak satu bulan lamanya.

"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," terang Nurman.

"Kami sedih, kesal, melihat anak perempuan digituin, abis kayak mana marah dan campur aduk kami melihatnya. Kurang ajar orang itu, kalau tidak ketahuan pasti akan terus itu," kata Nurman.

Ia mengatakan, dirinya tidak mungkin mengontrol perumahan tersebut.

"Saya mengimbau kepada warga harus peduli dengan lingkungannya," ujarnya.

Kronologi Penggerebekan

Kronologi dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.

Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah universitas negeri di Lampung.

Sementara mahasiswa inisial VO (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Baca juga: Warga Kandang Limun Kota Bengkulu Keluhkan Air PDAM Keruh, Kadang Hitam Berlumpur

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved