Pilpres 2024
Sosok Saldi Isra Hakim, MK yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres
Sosok Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres.
Menurut Saldi Isra MK masuk ke dalam jebakan politik usai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bersifat open legal policy.
Menurut Saldi, sejak ia pertama kali melangkahkan kaki sebagai Hakim Konstitusi, dirinya baru pertama kali mengalami hal yang aneh.
Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023 diansir dari akun instagram @undercover.id, Selasa (17/10/2023).
Lantas siapakah sosok Saldi Isra yang kecewa atas putusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Melansir dari wikipedia, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. lahir pada 20 Agustus 1968 dia adalah seorang ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Respon PSI Pasca MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.
Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
| 'Pelantikan Masih Lama', Pedagang di Bengkulu Sebut Belum Ada Kenaikan Penjualan Foto Presiden Baru |
|
|---|
| Pendukung Anies-Muhaimin Sumpahi Hakim MK Kena Azab, Viral Video Lawas Pendukung AMIN Usai Putusan |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Gerindra Kota Bengkulu: Pak Prabowo Sah Jadi Presiden |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Ternyata Bangun Rumah Baru di Sleman Selama Bertarung di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Saldi-Isra-Hakim-MK-yang-Kecewa-Anwar-Usman-Kabulkan-Batas-Usia-Capres-Cawapres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.