Pilpres 2024

Sosok Saldi Isra Hakim, MK yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Sosok Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase Kompas/Tribunnews.com
Kolase foto Saldi Isra. Sosok Saldi Isra Hakim MK yang Kecewa Anwar Usman Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres 

Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya. Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.

Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama. Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Usia Minimal 35 Tahun

Baca juga: Cerita Sopir Truk Antre BBM di Kota Bengkulu, Sudah Biasa Dimarahi Pemilik Toko

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Habib Mahdi Meninggal di RS Siti Fatimah Palembang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved