Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel
Bukan 10 Kali, Bripda FA Ternyata Lakukan Asusila ke Mantan Pacar Sebanyak 13 Kali
Oknum polisi Polda Sulsesl, Bripda FA rupanya telah melakukan 13 kali persetubuhan dengan mantan pacarnya.
Menurut Zulham, Bripda FA yang bertugas sebagai driver salah satu wakil direktur memanfaatkan rumah yang sepi saat sang komandan cuti.
Baca juga: Kronologi Kasus Terpidana Korupsi Defrizal di Kota Bengkulu, Kabur Sebelum Putusan MA Keluar
"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur, pada saat cuti memang ada pengakuan itu. Hasil pemeriksaan," kata Zulham.
Hal senada diungkapkan pendamping hukum RM dari LBH Jakarta, Miftahul Chaer Amiruddin saat ditemui di depan ruang pemeriksaan PPA Polda Sulsel.
Modus FA kata Miftahul, mengajak RM bertemu untuk menghapus video aibnya.
RM pun bersedia untuk menemui FA di rumah komandannya dan terjadilah persetubuhan itu
"Itu juga, karena itu juga salah satunya bahwa dia ancamannya begitu lewat video juga," ucapnya.
Terancam PTDH
Sosok Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel yang dilaporkan mantan pacar RM melakukan aksi rudapaksa, terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).
Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.
Bripda FA tetap diproses secara etik oleh Bid Propam lantaran melakukan hubungan badan di luar nikah.
"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Atas dasar itu, Bripda FA kata dia, dapat disanksikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham
"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut Zulham, Bripda FA juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," terang Zulham.
Nasib Bripda FA Oknum Polisi di Sulses Rudapaksa Pacar Berulang Kali, Kini Dipecat-Terancam Pidana |
![]() |
---|
7 Fakta Bripda FA Lolos dari Tuduhan Rudapaksa, Lakukan Asusila di Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel |
![]() |
---|
Kelakuan Bripda FA, Manfaatkan Rumah Dinas Polda Sulsel Saat Sepi Untuk Lakukan Asusila |
![]() |
---|
Wanita di Makassar yang Ngaku Dirudapaksa Bripda FA Sebut Dapat Tekanan dari Propam |
![]() |
---|
Nasib Bripda FA Polisi di Sulsel Terancam PTDH Meski Propam Ungkap Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.