Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel

Bukan 10 Kali, Bripda FA Ternyata Lakukan Asusila ke Mantan Pacar Sebanyak 13 Kali

Oknum polisi Polda Sulsesl, Bripda FA rupanya telah melakukan 13 kali persetubuhan dengan mantan pacarnya.

Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Bukan 10 Kali, Bripda FA Ternyata Lakukan Asusila ke Mantan Pacar Sebanyak 13 Kali 

Kemudian, Zulham juga mengaku menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," beber Zulham.

Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegas Zulham

"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," jelasnya.

Pengakuan RM

Sebelumnya, RM, Wanita yang laporkan oknum polisi berinisial Bripda FA mengaku telah dirudapaksa 10 kali.

Ia melaporkan Bripda FA lantaran tak tahan dengan tekanan dari oknum polisi tersebut yang terus melakukan teror terhadapnya.

RM menceritakan bahwa, terduga pelaku yakni Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, seiring berjalannya waktu hubungan keduanya pun kandas.

FA sendiri merupakan seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RM menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023.

Di situ, Bripda FA datang ke kediaman RM dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.

"Maret 2023 dia kembali tanyakan keberadaan saya dan meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelas RM dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/10/2023)

Kala itu RM mengakui dirinya sama sekali tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved