Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel

Nasib Bripda FA Polisi di Sulsel Terancam PTDH Meski Propam Ungkap Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa

Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com/TribunMakassar.com
Kolase Foto Propam Polda Sulses (Kanan) dan Ilustrasi Bripda FA (Kiri). Nasib Bripda FA Oknum Polisi Sulsel Terancam PTDH Meski Propam Ungkap Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Sebelumnya, FA dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.

Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Namun, Bripda FA tetap diproses secara hukum lantaran melakukan hubungan di luar nikah.

Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kombes Pol Zulham, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Kader PDIP di Bengkulu Siap Perjuangkan Kemenangan

Zulhan menyebutkan, Bripda FA dapat disanksikan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa pknum polisi itu juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

Pasalnya, setiap polisi atau pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri.

Lalu, Kabid Propam Polda Sulsel itu juga mengaku bakal menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tandas Zulham

Terakhir pasal pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA," tegas Zulham

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved