Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel
Nasib Bripda FA Polisi di Sulsel Terancam PTDH Meski Propam Ungkap Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa
Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).
Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).
Sebelumnya, FA dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.
Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.
Namun, Bripda FA tetap diproses secara hukum lantaran melakukan hubungan di luar nikah.
Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel.
"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kombes Pol Zulham, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Kader PDIP di Bengkulu Siap Perjuangkan Kemenangan
Zulhan menyebutkan, Bripda FA dapat disanksikan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham
"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa pknum polisi itu juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Pasalnya, setiap polisi atau pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri.
Lalu, Kabid Propam Polda Sulsel itu juga mengaku bakal menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tandas Zulham
Terakhir pasal pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA," tegas Zulham
viral
berita viral
Oknum Polisi
Rudapaksa
Polda Sulsel
Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel
Nasib Bripda FA
Bripda FA Terancam PTDH
Propam Polda Sulsel
FA Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa
Nasib Bripda FA Oknum Polisi di Sulses Rudapaksa Pacar Berulang Kali, Kini Dipecat-Terancam Pidana |
![]() |
---|
7 Fakta Bripda FA Lolos dari Tuduhan Rudapaksa, Lakukan Asusila di Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel |
![]() |
---|
Bukan 10 Kali, Bripda FA Ternyata Lakukan Asusila ke Mantan Pacar Sebanyak 13 Kali |
![]() |
---|
Kelakuan Bripda FA, Manfaatkan Rumah Dinas Polda Sulsel Saat Sepi Untuk Lakukan Asusila |
![]() |
---|
Wanita di Makassar yang Ngaku Dirudapaksa Bripda FA Sebut Dapat Tekanan dari Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.