Berita Kepahiang

Kenaikan Tarif Parkir di Kepahiang Batal, Dishub Upayakan Penambahan Titik Parkir

Kenaikan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu batal. Dishub Kepahiang berencana menambah titik parkir.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang Febrian Hendra. Kenaikan tarif parkir sebesar Rp 1.000 di Kepahiang batal. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kenaikan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu batal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepahiang Febrian Hendra menjelaskan, dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang, pihak dewan tak menyepakati adanya kenaikan tarif parkir. 

"Kemarin kita ajukan untuk motor itu Rp 2.000 sedangkan mobil Rp 3.000," ungkap Febrian, saat dihubungi pada Kamis (26/10/2023). 

Lanjut Febrian, meskipun pengusulan kenaikan tarif parkir batal, pihaknya akan berupaya untuk menambah lokasi titik parkir. 

Menurutnya jika hanya mengandalkan titik parkir yang saat ini sudah ada dengan tarif lama maka akan sulit untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. 

"Jadi tarif parkir masih sama seperti yang dulu, yakni motor Rp 1.000 dan untuk mobil Rp 2.000," jelas Febrian. 

Ia menjelaskan pihaknya akan mengajukan penambahan titik parkir ini dalam waktu dekat. 

Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) telah disahkan oleh pihak DPRD Kepahiang. 

Baca juga: Antusias Siswa SMAN 6 Kepahiang saat Roadshow Universitas Terbuka Bengkulu

"Lokasi titik parkir diwacanakan ada 7 lokasi parkir terbaru. Dengan adanya penambahan titik parkir dipastikan adanya peningkatan PAD," kata Febrian. 

Febrian juga menjelaskan, selama ini Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 18 titik parkir. 

Rencana pihaknya akan menambah 12 titik parkir di 7 lokasi yang sudah dilakukan survei. 

"Jadi nanti ada 30 titik parkir, untuk lokasinya di kawasan Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung. Diharapkan pengajuan kita yang kali ini diakomodir," tutupnya. 

Untuk diketahui, pihak Dishub Kepahiang hanya menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 2 koordinator, terkait penarikan PAD di sektor parkir. 

Keduanya koordinator melakukan penarikan retribusi parkir baik untuk sepeda motor maupun mobil. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved