ViralLokal

ASN Kepahiang Injak Al-Quran Kembali Batal Diperiksa, Usai Alasan Sakit Kini Dalih Dipanggil Polda

Vita Amalia, kembali batal diperiksa BKDPSDM Kepahiang pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025). Hari ini, dia kembali batal diperiksa BKDPSDM. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Vita Amalia ASN di Kepahiang yang injak Al-Quran  kembali batal diperiksa BKDPSDM Kepahiang, pada Senin (27/10/2025).

Padahal, panggilan hari ini adalah panggilan kedua untuk Vita, usai batal diperiksa panggilan pertama di pekan lalu.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan di hari ini, ASN bersangkutan beralasan memenuhi panggilan dari penyidik di Polda Bengkulu, sehingga tidak bisa hadir di BKDPSDM.

"Padahal, kita ingin memeriksa yang bersangkutan, dan BAP dari kita menjadi dasar bagi tim penegak disiplin membuat keputusan," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Senin (27/10/2025) pukul 17.09 WIB.

Untuk selanjutkan, Bahru Rozi akan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melayangkan surat panggilan ketiga, atau melakukan tindakan lain.

Baca juga: Alasan Sakit, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Batal Diperiksa BKDPSDM

Menurut dia, pemeriksan dari BKDPSDM, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), adalah prosedur yang tidak bisa dilewatkan dalam pemberian sanksi kepada seorang ASN yang dinilai melanggar aturan.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, ada tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Kepahiang, yang memberikan rekomendasi tindakan ASN bersangkutan masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Rekomendasi inspektorat ini kemudian dilengkapi dengan BAP dari BKDPSDM, sehingga semua tahapan dan prosedur telah dilakukan.

Jadwal Pemeriksan Kedua

 ASN di Kepahiang yang injak Al-Quran, Vita Amalia mendapatkan surat panggilan kedua dari BKDPSDM Kepahiang untuk pemeriksaan.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi menjelaskan dalam surat pertama, ASN yang bersangkutan seharusnya diperiksa, pada Kamis (23/10/2025) kemarin.

Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan masih sakit.

"Karena pemeriksaan dari BKDPSDM ini tidak bisa dilewatkan, maka kita kirimkan surat panggilan kedua, senin pekan depan," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (24/10/2025) pukul 16.01 WIB sore.
Pemeriksan dari BKDPSDM yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), adalah prosedur yang tidak bisa dilewatkan dalam pemberian sanksi kepada seorang ASN yang dinilai melanggar aturan.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, ada tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Kepahiang, yang memberikan rekomendasi tindakan ASN bersangkutan masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Rekomendasi inspektorat ini kemudian dilengkapi dengan BAP dari BKDPSDM, sehingga semua tahapan dan prosedur telah dilakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved