Bengkulupedia

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru di Kabupaten Kepahiang

Berikut cara dan syaratnya untuk pengantin baru yang mau membuat kartu keluarga baru.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Petugas pelayanan Dukcapil Kepahiang sedang melayani masyarakat di Ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang. Berikut cara dan syaratnya untuk pengantin baru yang mau membuat kartu keluarga baru. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pasangan yang baru menikah ataupun pengantin baru wajib membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Lantaran ada beberapa yang harus diubah seperti status perkawinan dan KK juga harus terpisah dari orang tua. 

Kartu Keluarga dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan.

Untuk Kartu Keluarga baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang. 

Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang dilengkapi dengan nama, susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dibuat karena dibutuhkan sebagai syarat dari berbagai urusan administrasi.

Untuk Pasangan yang baru menikah dan belum memilikinya, simaklah cara membuat Kartu Keluarga beserta syaratnya. 

Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk membuat KK baru serta syaratnya?

Syarat membuat Kartu Keluarga baru

Berikut adalah syarat membuat Kartu Keluarga baru di Disdukcapil Kepahiang :

- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved