Bengkulupedia
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru di Kabupaten Kepahiang
Berikut cara dan syaratnya untuk pengantin baru yang mau membuat kartu keluarga baru.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pasangan yang baru menikah ataupun pengantin baru wajib membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantaran ada beberapa yang harus diubah seperti status perkawinan dan KK juga harus terpisah dari orang tua.
Kartu Keluarga dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan.
Untuk Kartu Keluarga baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang.
Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang dilengkapi dengan nama, susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dibuat karena dibutuhkan sebagai syarat dari berbagai urusan administrasi.
Untuk Pasangan yang baru menikah dan belum memilikinya, simaklah cara membuat Kartu Keluarga beserta syaratnya.
Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk membuat KK baru serta syaratnya?
Syarat membuat Kartu Keluarga baru
Berikut adalah syarat membuat Kartu Keluarga baru di Disdukcapil Kepahiang :
- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayatul-Mukhtadin-Sosok-Pj-Sekda-Bengkulu-Tengah-Pernah-Jadi-Camat-hingga-Kepala-Dinas-Dukcapil.jpg)  | 
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rusa-jinak-di-kantor-bupati-Kepahiang-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Profil-dan-Karir-Sekda-Kabupaten-Mukomuko-Marjohan.jpg)  | 
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-samsat-holiday-di-mukomuko-6-september.jpg)  | 
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-lokasi-dan-syarat-Samsat-keliling-di-Mukomuko-28-Agustus-2025.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petugas-di-ruang-pelayanan-Dukcapil-Kepahiang-melayani-masyarakat-Kepahiang.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.