Berita Bengkulu

Tanggapan Pemkot Bengkulu Soal NJOP Disebut Terlalu Tinggi: Pajak yang Sekarang Sangat Rendah

Menanggapi kabar perihal besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bengkulu, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama menyampaikan bahwa nilai jual

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama. Menanggapi kabar perihal besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bengkulu, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama menyampaikan bahwa NJOP yang berlaku di Kota Bengkulu saat ini, sudah tidak relevan lagi.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Menanggapi kabar perihal besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bengkulu, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama menyampaikan bahwa NJOP yang berlaku di Kota Bengkulu saat ini, sudah tidak relevan lagi. 

Hal ini dikarenakan NJOP yang berlaku saat ini, merupakan NJOP Warisan dari orde Baru dulu, semenjak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikelola oleh KPP Pramana. NJOP itu juga dipergunakan untuk menetapkan besaran nilai pajak bumi dan bangunan. 

"Kita pemerintah kota menganggap NJOP yang berlaku saat ini tidak relevan lagi maka perlu untuk merubah nilai NJOP tersebut. Saya pertegas mengenai besaran nilai pajak saat ini, memang tidak layak lagi, karena sangat rendah dan kecil, " kata Gita Gama, Sabtu (28/10/2023).

Gita Gama menjelaskan terkait perubahan nilai NJOP itu sebenarnya, berkaitan dengan perwal dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apalagi di dalam BPHTB dan PBB, instrumen yang digunakan sama, yaitu nilai penentu besaran pajak adalah NJOP. Khusus BPHTB memang ada Perwal yang menyatakan tentang klasifikasi dari nilai tanah dan bangunan.

Baca juga: Perwal NJOP Kota Bengkulu Dinilai Terlalu Tinggi, Gubernur Rohidin Mersyah Lapor ke Kemendagri RI

"Memang benar pemprov dalam hal ini bapak Gubernur pernah mencabut itu, dan pemerintah kota bukan tidak menanggapi, bukan mengabaikan, justru segera memfollow up, dengan menaikan usulan terkait revisi perda penetapan nilai jual objek pajak. Disitu disebut bahwa nilai NJOP akan diubah dan disesuaikan dengan situasi kondisi yang lebih relevan terhadap nilai yang berlaku pada saat ini," imbuhnya. 

Sebelumnya, pada 13 Januari 2022 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sempat mencabut Perwal Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dikarenakan banyak keluhan atas tingginya nilai pajak dalam Perwal tersebut. 

"Perlu dipahami nilai jual objek pajak, dalam hal ini nilai tanah dan bangunan, terus mengalami peningkatan signifikan. Jadi karena itu, perwal lah yang digunakan untuk saat ini, karena perda yang kita usualkan itu belum di follow up," jelasnya.

Saat ini Pemkot Bengkulu sedang berproses membuat Perda tentang perpajakan, yang menyesuaikan aturan baru.

Mengingat terkait pengenaan pajak UU Nomor 28 Tahun 2009 diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Sehingga Pemkot Bengkulu melakukan penyesuaian. 

"InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera lahir perda baru terkait pajak. Maka segala hal yang dikeluhkan dengan administrasi regulasi yang menaungi urusan perpajakan, khususnya BPHTB itu sudah selesai. Karena perda mengacu pada UU yang baru insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diparipurnakan, " ungkapnya. 

Kemudian Pemkot Bengkulu juga menggratiskan administrasi kepengurusan perpajakan ini, untuk masyarakat kurang mampu, terutama bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk membayar BPHTB. Dengan beberapa persyaratan. Hal ini juga sudah termuat dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu

"Pemkot sudah memberikan surat edaran untuk menggratiskan masyarakat yang mengurus BPHTB dengan beberapa indikator. Diantaranya masyarakat tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan, lalu pensiun, purnawirawan, pegawai rendah, masyarakat yang memiliki pekerjaan tidak tetap atau informal. Itu gratis dan SE-nya ada, " jelasnya. 

Sekali lagi ia mempertegas bahwa dengan rendahnya NJOP saat ini di Kota Bengkulu, dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. 

"Artinya yang harus dipertegas saat ini, jangan sampai permasalahan pajak BPHTB dimana potensi penerimaan pajak sangat besar, itu di manfaat kan atau dipelintir oleh segelintir oknum yang enggan membayar pajak. Karena pada dasarnya, kalau mau berkaca tidak ada lagi tanah di kota bengkulu yang harganya sama persis atau dibawah NJOP yang berlaku hari ini, " ucap Gita Gama

Sehingga, lanjutnya, khusus masyarakat yang tidak memiliki kemampuan itu ada fasilitas, yang sudah berjalan selama ini dan itu diperkuat dengan surat edaran walikota.

"Artinya perlu dipilah, masyarakat mana yang keberatan. Kalau misalnya dalam konteks ini adalah pengusaha membayar pajaknya, artinya mereka membantu daerah karena BPHTB ini merupakan salah satu komponen dan juga penyumbang terbesar untuk PAD Kota Bengkulu, " tutup Gita Gama

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved