Ibu Muda di Bengkulu Jadi Tersangka Jual Obat Aborsi, Belum Ditahan karena Sebentar Lagi Lahiran

Seorang ibu di Bengkulu dalam kondisi hamil tua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual obat aborsi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Turisman Munthe saat menjelaskan perkembangan kasus penjualan obat aborsi di Bengkulu. Ibu muda yang sebentar lagi lahiran sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ibu di Bengkulu dalam kondisi hamil tua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual obat aborsi.

Tersangka berinisial LWW (30) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

LWW ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menjadi pemilik obat-obatan yang diduga merupakan obat aborsi.

Saat penangkapan berapa waktu yang lalu, LWW sempat berstatus sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

Dengan alasan dalam hal ini harus mengikuti mekanisme penyidikan gelar perkara, yakni untuk penetapan tersangka minimal harus memiliki 2 alat bukti.

Untuk itu polisi perlu memanggil saksi ahli apakah obat-obatan tersebut termasuk jenis obat-obatan terlarang, dan bisa digunakan untuk praktik aborsi.

Setelah obat-obatan tersebut diperiksa oleh saksi ahli, ternyata benar obat-obatan tersebut bisa digunakan untuk obat aborsi.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Turisman Munthe, Rabu (1/11/2023).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, LWW masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka masih diberikan penangguhan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan sedang hamil besar.

"Kita beri penangguhan penahanan karena yang bersangkutan diperkirakan bulan ini sudah melahirkan," kata Munthe.

Baca juga: Makanan dan Tembakau Sumbang Inflasi Terbesar Oktober 2023 di Kota Bengkulu

Diberitakan sebelumnya, adanya pengungkapan dugaan penjualan obat penggugur kandungan yang dijual oleh terduga pelaku. Berawal dari adanya laporan masyarakat, pada tanggal 29 September 2023 lalu.

Bahwa ada salah satu rumah di kawasan Jalan Merapi Ujung Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, menjadi lokasi transaksi obat keras, yang diduga untuk penggugur kandungan.

Selanjutnya atas laporan tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat mendatangi lokasi, polisi berhasil mengamankan 33 butir obat jenis Cytotec tablet dan 32 butir obat jenis misoprostol tablet.

Obat-obatan yang dijual oleh pelaku LWW yang diduga untuk obat penggugur kandungan tersebut kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui obat tersebut benar adalah milik LWW yang ia akui, dibeli dari luar Kota Bengkulu dengan harga Rp 700 ribu per keping.

Kemudian tanpa resep dokter, dan pelaku yang hanya merupakan ibu rumah tangga ini menjual kembali obat tersebut kepada orang lain.

Yaitu dengan harga Rp 1 juta, yang artinya pelaku berhasil mendapat untung Rp 300 ribu per-keping atas penjualan obat tersebut.

Obat tersebutlah yang kemudian disalahgunakan olen pembeli sebagai obat penggugur kandungan.

Hal tersebut diketahui dari hasil chat yang ada di handphone pelaku LWW dengan seseorang pembeli berinisial RH, antara bulan Juli hingga September lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved