Penipuan Pinjaman Bank di Bengkulu

Gadis Muda di Bengkulu Ngaku Pegawai Bank Tipu korban Puluhan Juta, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Gadis Muda di Bengkulu Ngaku Pegawai Bank Untuk Lakukan Penipuan Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
VDS (20) gadis muda di Bengkulu berhasil lakukan penipuan senilai puluhan juta, saat diamankan, pada Kamis (2/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - VDS (20) gadis muda di Bengkulu yang ngaku pegawai bank, untuk lakukan penipuan kini terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ia lakukan sendirian tanpa bekerjasama dengan siapapun.

Pelaku VDS (20) merupakan warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Pelaku mengakui, bahwa melakukan penipuan secara sendirian dan tidak ada keterlibatan orang lain, maupun pihak bank.

"Untuk saat ini hasil dari penyelidikan kami, dan pengakuan tersangka ia melakukan sendiri, tanpa ada bantuan dari orang lain," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis Muda di Bengkulu Ngaku Pegawai Bank, Kuras Uang Korban Puluhan Juta

Sementara untuk status dari wanita muda yang masih berusia 20 tahun ini, statusnya masih belum berkeluarga.

Pelaku juga masih tinggal di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Sementara untuk ide awal atau latar belakang pelaku melakukan aksi penipuan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Atas kasus ini kita masih akan lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Edi.

Sudah Beraksi 5 Bulan

VDS (20) gadis muda di Bengkulu ngaku pegawai bank, untuk lakukan penipuan senilai puluhan juta sudah 5 bulan beraksi.

Hal tersebut diakui pelaku VDS (20) yang merupakan warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Jika dihitung dari penangkapan terhadap pelaku, artinya pelaku sudah memulai aksi penipuan dengan modus mengaku pegawai bank tersebut sejak bulan Maret 2023.

Sedangkan pelaku sendiri diketahui memang pada tahun 2022 lalu memang masih berstatus sebagai pegawai bank yang ada di Kota Bengkulu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved