Penipuan Pinjaman Bank di Bengkulu

BREAKING NEWS: Gadis Muda di Bengkulu Ngaku Pegawai Bank, Kuras Uang Korban Puluhan Juta

Ngaku pegawai bank, gadis muda di Bengkulu berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tersangka penipuan VDS saat digiring polisi, Kamis (2/11/2023). Tersangka mengaku pegawai bank saat melancarkan aksinya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ngaku pegawai bank, gadis muda di Bengkulu berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka penipuan berinisial VDS (20) warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Modusnya pelaku memanfaatkan ID card miliknya saat masih bekerja di salah satu bank pada tahun 2022 lalu.

Pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya masih bekerja di salah satu bank yang ada di Kota Bengkulu 

Dengan mengaku masih bekerja di bank, pelaku meyakinkan korbannya yang ia kenal saat masih bekerja sebagai pegawai bank di Bengkulu.

Pelaku menawarkan kepada korban, untuk membantu korban mengurus pengajuan pinjaman di anak perusahaan bank tempat ia bekerja sebelumnya.

Dengan janji pelaku akan mempermudah seluruh proses persyaratan sampai pencairan pinjaman di bank tersebut.

Namun untuk mengurus pinjaman tersebut, pelaku meminta uang sebesar jutaan rupiah dan meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening milik pelaku.

Karena curiga pelaku selalu meminta tambahan uang kepada korban, selanjutnya korban mengkonfirmasi kepada pihak bank.

Setelah dikonfirmasi, pihak bank memberitahu korban bahwa pelaku sudah tidak bekerja lagi di bank tersebut.

Merasa tertipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Dari pengakuan pelaku sudah ada sekitar 6 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Edi, pelaku baru menjalankan aksinya sejak 8 bulan terakhir, usai resign dari bank tempat ia bekerja sebelumnya.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan korban untuk membeli kosmetik dan kebutuhan sehari-hari.

"Dalam beraksi pelaku murni hanya bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain," kata Edi.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu 4 Kali Ditolak, DPRD Sarankan Pj Walikota dan Gubernur Duduk Bersama

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved