Pilbup Kepahiang 2024

KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD Pilkada 2024, Sekda Hartono: Kita Pertemukan di Banggar

KPU Kepahiang tak akan Menandatangani NPHD Dana Hibah Pilkada 2024, Sekda Kepahiang akan lakukan pertemuan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekda Kepahiang, Hartono. KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD Pilkada 2024, Sekda Hartono: Kita Pertemukan di Banggar 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono menanggapi persoalan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti. 

Sebelumnya, KPU Kepahiang menolak untuk melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Hal itu, menurut KPU lantaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hanya menyiapkan anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 17 Miliar, sedangkan KPU membutuhkan dana sebesar Rp 23 Miliar. 

Terkait hal itu Hartono mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan pihak KPU dan Bawaslu Kepahiang, bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang.

Baca juga: Penandatanganan Dana Hibah Pilkada 2024 Dipercepat, KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD

"Nanti kita pertemukan di Banggar, baik dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KPU Kepahiang, Bawaslu Kepahiang," ungkap Hartono saat diwawancarai, pada Jumat (3/11/2023). 

Hartono mengungkapkan, nantinya saat pertemuan pihaknya akan membahas kesulitan dalam tahapan pemilu 2024.

Dengan Anggaran untuk KPU Kepahiang Rp 17 miliar sedangkan Bawaslu Kepahiang Rp 6 Miliar. 

"Sebelum tanggal 10 November 2023 ini, harapannya selesai, lalu Kenapa di angka Rp 17 Miliar ataupun Rp 6 Miliar, sedangkan yang lain bisa," tutupnya. 

KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dipastikan tidak akan melakukan penandatanganan NPHD dana hibah Pilkada 2024.

Diketahui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam surat itu, pemerintah daerah untuk segera melaksanakan NPHD bersama dengan KPU dan Bawaslu, paling lambat tanggal 10 November 2023 nanti. 

Terkait hal itu, Ketua KPU Kepahiang, Ikrok menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran tersebut. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved