Pemilu 2024
Pj Walikota Bengkulu Keluarkan SE Netralitas ASN, Arif Gunadi: ASN Harus Bersikap Profesional
Pj Walikota Bengkulu Keluarkan SE Netralitas ASN, Arif Gunadi: ASN Harus Bersikap Profesional
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Dalam SE bernomor 800/4846/BKPSDM.II/2023 ini, ASN dan juga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu harus bersikap netral.
ASN dan PTT juga diminta untuk bebas dari dari pengaruh dan atau intervensi dari partai politik dan golongan tertentu.
ASN juga diminta untuk tunduk dan patuh dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahkan, dalam SE tersebut, juga disebutkan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, dan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu Selalu Ditolak, Fraksi PAN DPRD Sarankan Pemkot Lapor Kemendagri
"Ya netral. Aturannya kan harus netral," kata Arif kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/11/2023).
Dalam kesempatan lain, Arif juga sempat menegaskan agar ASN juga harus bersikap profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tanpa terpengaruh politik praktis.
Netralitas ASN ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi di Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat sebelumnya juga mengingatkan ASN di Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Para ASN diminta tidak menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu, baik partai, calon, ataupun pasangan calon.
Termasuk, menunjukkan dukungan di story aplikasi WhatsApp, yang terkesan personal atau pribadi.
ASN sendiri tetap memiliki hak pilih, dan bisa memilih di Pemilu 2024 nanti. Namun, saat pencoblosan, sifatnya rahasia, sehingga hanya diketahui oleh pribadi ASN bersangkutan.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode EtikĀ |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pj-Walikota-Bengkulu-Arif-Gunadi-soal-netralitas-ASNZ.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.