Pemilu 2024

Pj Walikota Bengkulu Keluarkan SE Netralitas ASN, Arif Gunadi: ASN Harus Bersikap Profesional

Pj Walikota Bengkulu Keluarkan SE Netralitas ASN, Arif Gunadi: ASN Harus Bersikap Profesional

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu harus netral 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Dalam SE bernomor 800/4846/BKPSDM.II/2023 ini, ASN dan juga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu harus bersikap netral.

ASN dan PTT juga diminta untuk bebas dari dari pengaruh dan atau intervensi dari partai politik dan golongan tertentu.

ASN juga diminta untuk tunduk dan patuh dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bahkan, dalam SE tersebut, juga disebutkan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, dan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu Selalu Ditolak, Fraksi PAN DPRD Sarankan Pemkot Lapor Kemendagri

"Ya netral. Aturannya kan harus netral," kata Arif kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/11/2023).

Dalam kesempatan lain, Arif juga sempat menegaskan agar ASN juga harus bersikap profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tanpa terpengaruh politik praktis.

Netralitas ASN ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi di Pemilu dan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat sebelumnya juga mengingatkan ASN di Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Para ASN diminta tidak menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu, baik partai, calon, ataupun pasangan calon.

Termasuk, menunjukkan dukungan di story aplikasi WhatsApp, yang terkesan personal atau pribadi.

ASN sendiri tetap memiliki hak pilih, dan bisa memilih di Pemilu 2024 nanti. Namun, saat pencoblosan, sifatnya rahasia, sehingga hanya diketahui oleh pribadi ASN bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved