VCS Oknum Guru di Rejang Lebong

PGRI Rejang Lebong Sayangkan Oknum Kepsek Tersandung Skandal VCS hingga Viral

Video tak senonoh oknum guru di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berbentuk rekaman VCS berdurasi 28 detik direspon PGRI.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ketua PGRI Rejang Lebong menyayangkan adanya oknum kepsek yang terlibat skandal VCS hingga viral. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Video tak senonoh oknum guru di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berbentuk rekaman Video Call Seks (VCS) berdurasi 28 detik ikut direspon PGRI Rejang Lebong.

Menyikapi VCS oknum guru ini, PGRI Rejang Lebong sangat menyayangkannya. Seorang pendidik yang harusnya menjadi panutan bagi muridnya malah tersandung kasus tak senonoh.

Mirisnya lagi, kejadian itu terjadi di lingkungan sekolahan dan bahkan mengenakan baju dinas.

Ketua PGRI Rejang Lebong M. Amrin mengaku kaget akan kabar buruk yang menimpa dunia pendidikan di Rejang Lebong.

Untuk sementara ini, pihaknya belum mendapatkan laporan atau cerita dari oknum kepala sekolah yang terlibat dalam video itu.

Bahkan ia mendapatkan kabar adanya kasus tersebut dari media. Pihaknya sangat menyayangkan terkait kejadian itu yang tentu saja tidak patut dilakukan.

"Belum ada laporan ke kita, tapi jika itu benar tentu sangat disayangkan karena seorang guru melakukan perbuatan seperti itu," kata Amrin.

Amrin mengungkapkan dalam hal ini PGRI Rejang Lebong belum dapat menentukan sikap. Ia menyampaikan agar oknum guru tersebut dapat melapor dan juga menceritakan kejadian sebenarnya.

Kalau mau minta pendampingan dari PGRI, pihaknya akan siap sedia. Namun terlebih dahulu akan melihat kejadian yang sebenarnya.

"Karena tetap kami bela walaupun dan gimanapun, tapi kita harus tahu juga kejadian sebenarnya gimana," papar Amrin.

Namun menurut Amrin, jika anggota PGRI tersandung kasus dan tidak bisa ditoleransi maka akan ada sanksi tegasnya. Namun dia tidak bisa memastikan langsung salah atau benarnya perbuatan itu sebelum mendengar langsung seperti apa kronologi sebenarnya.

Maka dari itu, baik atau buruknya perbuatan namun jika merupakan anggota PGRI tetap harus melapor ke organisasi.

"Benar atau salahnya kita tidak tahu, kita meminta dia segera melapor, bisa saja ada solusinya nanti seperti apa," jelas Amrin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved