VCS Oknum Guru di Rejang Lebong

Sanksi Menanti Oknum Kepsek Tersandung Skandal VCS di Rejang Lebong, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sanksi Menanti Oknum Kepsek Terlibat Skandal VCS Di Rejang Lebong, Proses Hukum Tetap Berjalan. Sanksi tetap ada namun menunggu proses hukum.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Oknum kepsek yang terlibat VCS saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sampai saat ini, proses hukum terkait beredarnya Video Call Seks (VCS) berdurasi 28 detik dengan pemeran seorang oknum kepala sekolah masih berjalan.

Tak hanya proses hukum saja yang berjalan, oknum kepsek berinisial GP (54) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini juga akan menerima sanksi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong.

Untuk sanksinya sendiri masih dalam pembahasan dari Tim Investigasi Dinas Dikbud Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan.

Sekarang pihaknya masih menelusuri dan mencari identitas serta keberadaan asli pelaku. Untuk kepsek itu sendiri, masih berstatus sebagai korban.

Karena proses penyidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Oknum kepsek itu juga terus dimintai keterangan oleh penyidik.

"Status masih korban, hingga saat ini masih mencari identitas dan keberadaan asli pelaku, kalau sudah dapat baru prosesnya lanjut," kata Sinar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong Hanafi, S.Pd, MM mengatakan, dalam waktu dekat ini tim dari Dikbud Rejang Lebong akan mendatangi kembali kepsek yang bersangkutan.

Oknum kepsek itu juga telah dipanggil dan dimintai keterangan sebelumnya oleh Dinas Dikbud Rejang Lebong.

Ketika ditanya terkait sanksi sendiri, ia mengaku hal itu tentu saja ada. Namun untuk sanksinya seperti apa masih menunggu proses hukum di Polres Rejang Lebong.

"Ada, tentu saja ada sanksinya, kita tunggu dulu proses hukumnya yang tengah berjalan di Polres Rejang Lebong," jelas Hanafi.

Hanafi mengaku dalam waktu dekat ini juga akan mengumpulkan seluruh Kepsek dan guru yang dibawah naungan Disdikbud Rejang Lebong.

Tujuannya agar tidak ada lagi yang tersandung kasus-kasus hukum. Ia juga sangat menyayangkan hal seperti bisa menimpa kepsek di Rejang Lebong.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh kepsek dan guru dapat dengan bijak menggunakan media sosial. Yakni dengan membedakan dan memahami fungsi dari media sosial itu sendiri.

"Jangan sampai latah dalam bermedsos, ini sering ketika sampaikan. Jangan sampai ada lagi yang terlibat hukum," kata Hanafi.

Baca juga: Kronologi Viral Video Tak Senonoh Guru di Rejang Lebong, Pacar Mengaku Polisi Diam-diam Rekam VCS

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved