Berita Seluma

Berikut Komoditi yang Dilarang Gunakan Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Ingatkan Kios dan Poktan

Distan Seluma Bengkulu Ingatkan Kios dan Poktan, Jangan Selewengkan Pupuk Subsidi. Salurkan Sesuai RDKK

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Kadis Pertanian Seluma Arian Sosial mengingatkan kios dan kelompok tani untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai sasaran dan penerima. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Menanggapi keluhan petani sulitnya mendapatkan pupuk subsidi langsung ditanggapi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Dinas Pertanian Seluma mewarning dan mengingatkan pemilik kios penyalur pupuk subsidi untuk menyalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah diusul dan ajukan.

"Bukan hanya kios ini, kelompok tani juga. Salurkan pupuk subsidi ini sesuai RDKK nya. Di luar RDKK jangan di layani," kata Kadis Pertanian Seluma Arian Sosial.

Petugas atau penyuluh diminta untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi ini perintah Arian, hingga sampai ke tangan petani.

Jika ditemui ada penyimpangan segera lapor agar kios ataupun kelompok tani tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Sanksi tegas akan kita berikan kepada kios dan Poktan yang melanggar. Untuk kios bisa kita rekomendasikan pembekuan izin dan untuk Poktan registernya bisa kita cabut," ujar Arian.

Petani penerima pupuk subsidi ini ujarnya telah dilengkapi dengan Kartu Tani yang terkoneksi dengan Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Sehingga jika ada permainan atau kecurangan dalam pendistribusian pupuk subsidi, mudah untuk dipantau dan diketahui.

"Petani bisa langsung mengambil pupuk subsidi ini di kios tanpa melalui Poktan. Cukup dengan menunjukan KTP atau Kartu Tani yang dimiliki," imbuhnya.

Ada 40 kios pupuk subsidi di Kabupaten Seluma yang tersebar di 14 kecamatan yang ada ucap Arian. Sementara jumlah kelompok tani yang teregister sebanyak 415 Poktan.

"Mari sama-sama kita awasi pendistribusian pupuk subsidi ini, agar tepat dan sampai ke petani penerimanya. Jangan sampai ada penyimpangan apalagi diperjualbelikan," jelas Arian.

Untuk diketahui sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ada 9 jenis tanaman petani yang bisa menggunakan pupuk subsidi.

Sembilan komoditi tersebut yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Selain sembilan jenis komoditi ini, dilarang menggunakan pupuk subsidi. Jika ada ditemui, kami pastikan ada permainan. Jadi mari kita pantau dan awasi bersama agar subsidi yang diberikan pemerintah ini tepat sasaran," beber Arian.

Baca juga: Wali Murid Keluhkan Guru SDN 157 dan SMPN 43 Seluma Jarang Masuk, Siswa Sering Libur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved