Korupsi Anggaran Operasional DPRD Seluma

BREAKING NEWS: Jaksa Tahan 3 ASN Tersangka Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma

Jaksa Kejari Seluma Bengkulu resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Kamis siang (16/11/2023).

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan//Tribunbengkulu.com
Terlihat tiga tersangka MH, RE dan Sn ASN di Sekretariat DPRD Seluma ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma dalam dugaan korupsi belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021, pada Kamis (16/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Jaksa Kejari Seluma Bengkulu resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Kamis (16/11/2023) siang.

Tiga orang tersangka tersebut merupakan ASN di Sekretariat DPRD Seluma yang berinisial MH, RE dan Sn.

Ketiganya ditahan setelah melalui proses panjang oleh Kejari Seluma, terhadap dugaan korupsi anggaran belanja operasional DPRD Seluma tahun 2021 lalu. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Guproni mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejari Seluma. 

"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Kasi Pidsus. 

Dijelaskannya total anggaran yang dikelola tahun 2021 tersebut sebesar Rp 13 Miliar.

Baca juga: Segera Cair, Anggaran TPG Guru di Seluma Rp 13 Miliar Masuk Kas Daerah

Dari hasil audit yang dilakukan terdapat temuan kerugian negara dengan estimasi sebesar Rp 1,2 Miliar.

"Untuk fiks dan detailnya kerugian negara perkara ini, masih dihitung oleh akuntan. Namun estimasinya sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kasi Pidsus. 

Tidak menutup kemungkinan tersangka ini akan bertambah ujarnya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dengan mempelajari dan mengembangkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang telah diperiksa. 

"Saat ini kita masih lakukan pendalaman untuk keterlibatan tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka ini akan terus bertambah," ungkapnya.

Lanjutnya kerugian negara tersebut merupakan anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2021.

Total ada 12 item yang dari hasil pemeriksaan didapati ada temuan kerugian negara.

Item tersebut diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan kendaraan dinas.

"Terbesar temuannya di publikasi dan BBM," tukasnya. 

Untuk diketahui tiga tersangka ini merupakan ASN aktif yang masih berdinas di Sekretariat DPRD Seluma.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved