Reaksi Pj Walikota Arif Gunadi, Narkotika dan Miras Jadi Kasus Pidana Terbanyak di Kota Bengkulu
Kasus penyalahgunaan narkotika dan miras menjadi kasus pidana yang paling banyak ditangani Kejari Bengkulu beberapa waktu terakhir.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras) menjadi kasus pidana yang paling banyak ditangani Kejari Bengkulu beberapa waktu terakhir.
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, dalam 50 hingga 60 kasus yang masuk ke Kejari Bengkulu, sebagian besar di antaranya adalah kasus narkotika dan miras.
Beberapa kasus yang telah mendapat putusan pengadilan, barang bukti dari kasus tersebut kemudian dimusnahkan pada Kamis (16/11/2023).
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, ada sabu sebanyak 50,72 gram, ganja kering sebanyak 211 gram, obat-obatan sebanyak 3.410 butir, dan 213 botol miras.
Menanggapi hal ini, Pj Walikota Bengkulu yang turut hadir dalam pemusnahan ini meminta semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan mensosialisasikan bahaya narkotika dan miras.
Menurut Arif, jika ingin memberantas narkotika dan miras, terutama untuk generasi muda, maka semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, dan orangtua harus ikut terlibat.
Dari sisi pemerintah, Pemkot Bengkulu disebutkan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk pengawasan penjualan miras.
"Insya Allah, kita terapkan perda ini untuk mengawasi penjualan miras ilegal," ungkap Arif.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan ratusan barang bukti kasus-kasus yang telah diputus pengadilan pada Kamis (16/11/2023).
Pantauan TribunBengkulu.com, barang bukti yang dimusnahkan ini beragam, mulai dari pakaian, sabu sebanyak 50,72 gram, ganja kering sebanyak 211 gram, obat-obatan sebanyak 3.410 butir, dan 213 minuman keras (miras).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala BNNK Bengkulu Kombes Pol Heru Supriasto, dan sejumlah tamu undangan lain.
Pemusnahan diawali dengan pembakaran barang bukti yang bisa dibakar, seperti pakaian serta kardus-kardus di drum besi.
Kemudian, untuk sabu dan ganja serta obat-obatan, dilakukan penghancuran dengan bantuan blender. Nantinya, hasil pemblenderan ini akan dibuang secara aman di closet.
Untuk miras, dilakukan penghancuran botol di sebuah drum, dan pembuangan cairan miras di tempat aman.
Baca juga: Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Miras Ratusan Botol
| Progres Pembangunan Pasar Barukoto Bengkulu, Bakal Ada 36 Kios Bagi Pedagang Kuliner |
|
|---|
| Isu Mutasi Pejabat di Kota Bengkulu, Sekda Imbau ASN Waspada Modus Penipuan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG Kota Bengkulu Kamis 16 Oktober 2025: Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Gerakan Sedekah 2000 di Kota Bengkulu Raup Rp 8-12 Juta tiap Pekan, Kini Saldonya Rp 200 Juta |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kekayaan Nurmalina Hadjar Jabat Kajari Bengkulu Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.