Berita Seluma

Dinas PUPR Seluma Terima DBH Sawit Rp 7,5 Miliar, Bakal Digunakan Untuk Peningkatan 2 Titik Jalan

Dinas PUPR Terima DBH Sawit Rp 7,5 Miliar, Kadis PUPR M. Saipullah: Untuk Peningkatan 2 Titik Jalan

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan//Tribunbengkulu.com
Kadis PUPR Seluma M. Saipullah menjelaskan aloakasi DBH Kelapa Sawit Rp 7,5 Miliar yang akan digunakan untuk rekonstruksi dua titik jalan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menerima kucuran dana dari pemerintah pusat melalui dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit (PKS) sebesar Rp 9,7 Miliar. Dari total dana tersebur Rp 7,5 Miliar dialokasikan ke Dinas PUPR Seluma.

Kadis PUPR Seluma M. Saipullah membenarkan jika DBH sebesar Rp 7,5 Miliar tersebut dialokasi ke dinasnya. Dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan dua titik jalan ke hotmix.

"Iya benar kita dapat DBH Sawit Rp 7,5 Miliar, kita akan gunakan untuk rekonstruksi jalan di dia titik," terang M. Saipullah.

Dijelaskannya dua titik jalan yang akan ditingkatkan dengan Dana DBH ini katanya yakni jalan dari Desa Talang Durian menuju Desa Lubuk Unen dengan alokasi Dana Rp 6,5 Miliar.

Lalu, jalan dari Desa Talang Panjang menuju Desa Talang Kabu sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Ratusan Warga Seluma Gelar Salat Gaib di Masjid Falihin, Doakan Korban Agresi Israel ke Palestina

"Kita terapkan di dua titik jalan ini, dengan konstruksi hotmix," kata M. Saipullah, Jumat (17/11/2023).

Saat ini sudah tahap persiapan lelang dan setelah itu akan langsung dilakukan eksekusi atau pengerjaannya.

Jalan yang akan dibangun ini merupakan sentra perkebunan kelapa sawit, sehingga dengan ditingkatkanya status jalan ini nantinya dapat berdampak pada harga sawit petani.

"Sesuai regulasinya, DBH sawit ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur perkebunan seperti akses jalan menuju kebun kelapa sawit masyarakat," tuturnya.

Ia menambahkan DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

Sesuai Permenkeu ini, DBH digunakan untuk pembangunan jalan yang berdampak kepada petani kelapa sawit.

TRIBUNERS Bagi yang ingin mendapatkan informasi lainnya dan lebih lengkap bisa bergabung melalui Grup Whatsapp dengan cara mengklik tautan ini: https://chat.whatsapp.com/B5Vge4KMyRZ0q4R5tnqTNO

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved