Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah
Potensi tersangka lain dalam kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Kejari Ungkap potensi tersangka lain.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Tetap saja itu perbuatan melawan hukum, dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," jelas Dwi.
Ditahan di Lapas Curup
Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
"Ditemukan fakta adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up kegiatan," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika dalam konferensi pers, di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
Lanjut Nanda, selain ditemukan adanya SPPD fiktif dan belanja fiktif serta mark up pada kegiatan koni, jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 163 juta atau Rp 163.479.279.28, pada dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
"Dari hasil audit inspektorat kita temukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya.
Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dari perbuatan tersangka sendiri tim penyidik menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau dilihat dari pasal, ancaman pidana untuk tersangka 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Disinggung apakah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah KONI, jaksa masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI," jelasnya.
Baca juga: Berapa Besaran UMP Bengkulu 2024? Begini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah
Running News
TribunBreakingNews
kepahiang
Kejari Kepahiang
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Dana Hibah
KONI
Koni Kepahiang
Bengkulu
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.