Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah

Potensi tersangka lain dalam kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Kejari Ungkap potensi tersangka lain.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana Hibah KONI Kepahiang di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023). 

"Tetap saja itu perbuatan melawan hukum, dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," jelas Dwi. 

Ditahan di Lapas Curup

Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan. 

Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut. 

"Ditemukan fakta adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up kegiatan," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika dalam konferensi pers, di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023). 

Lanjut Nanda, selain ditemukan adanya SPPD fiktif dan belanja fiktif serta mark up pada kegiatan koni, jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 163 juta atau Rp 163.479.279.28, pada dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.

"Dari hasil audit inspektorat kita temukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya. 

Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Dari perbuatan tersangka sendiri tim penyidik menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Kalau dilihat dari pasal, ancaman pidana untuk tersangka 20 tahun kurungan penjara," jelasnya. 

Disinggung apakah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah KONI, jaksa masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut. 

"Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI," jelasnya.

Baca juga: Berapa Besaran UMP Bengkulu 2024? Begini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved