Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah
Potensi tersangka lain dalam kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Kejari Ungkap potensi tersangka lain.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tak hanya menyeret Ketua KONI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang 2021-2022 berpotensi bertambah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang Nanda Hardika, dalam Konferensi Pers di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, Senin (20/11/2023).
Lanjut Nanda, dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak.
Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI.
"Memang tersangka (Ketua KONI Kepahiang, red) yang merancang kegiatan tersebut, baik SPPD fiktif ataupun perasaan barang seperti seragam untuk KONI," jelas Nanda.
Disinggung soal peran bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman.
Pasalnya pada pencairan anggaran melalui Bendahara KONI Kepahiang, namun bendahara tersebut masih berstatus saksi.
"Untuk sementara seperti itu, (Bendahara hanya mencairkan anggaran saja, red)," jelas Nanda.
Untuk diketahui, Dana Hibah KONI Kepahiang yang dicairkan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke KONI sebesar Rp 400 juta untuk tahun 2021 dan 2022.
Jaksa mengungkap penyelewengan anggaran tersebut digunakan untuk membayar utang kegiatan KONI.
Tersangka mengaku jika dirinya menggunakan dana hibah tersebut untuk membayar utang di kegiatan tahun 2020 saat diperiksa jaksa.
"Jadi tersangka ini menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 untuk membayar utang kegiatan koni di tahun 2020 sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, pada Senin (20/11/2023).
Lanjut Dwi, meskipun dana hibah koni digunakan untuk membayar hutang kegiatan koni pada tahun sebelumnya, namun hal tersebut merupakan kelalaian yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.
"Tetap saja itu perbuatan melawan hukum, dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," jelas Dwi.
Ditahan di Lapas Curup
Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
"Ditemukan fakta adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up kegiatan," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika dalam konferensi pers, di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
Lanjut Nanda, selain ditemukan adanya SPPD fiktif dan belanja fiktif serta mark up pada kegiatan koni, jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 163 juta atau Rp 163.479.279.28, pada dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
"Dari hasil audit inspektorat kita temukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya.
Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dari perbuatan tersangka sendiri tim penyidik menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau dilihat dari pasal, ancaman pidana untuk tersangka 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Disinggung apakah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah KONI, jaksa masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI," jelasnya.
Baca juga: Berapa Besaran UMP Bengkulu 2024? Begini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah
Running News
TribunBreakingNews
kepahiang
Kejari Kepahiang
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Dana Hibah
KONI
Koni Kepahiang
Bengkulu
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.