Berita Rejang Lebong

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Rejang Lebong, Barang Bukti Sabu 124,11 Gram

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan para pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Selasa (21/11/2023). Dua pelaku dan barang bukti narkotika yang diamankan Polres Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan para pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan dari 21 Oktober hingga 6 November 2023, satu orang pengedar dan satu kurir lintas provinsi berhasil diangkut ke Mapolres Rejang Lebong.

Tak main-main total barang bukti yang diamankan adalah 124,11 gram narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Kedua pelaku yang diamankan ini ialah MF (44) warga Jalan DI Panjaitan Gang Karya Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Serta YS (38) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, dalam waktu rentang waktu itu berhasil diamankan dua orang pelaku.

Satu kurir lintas provinsi berinisial YS (38) dan satu pengedar berinisial MF (44).

Dari tangan kedua pelaku ini ditemukan dua paket besar, enam paket sedang dan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 124,11 gram.

Keduanya diamankan karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Dua orang diamankan, sudah diamankan guna pemeriksaan lanjutan, BB nya 124,11 gram narkotika jenis sabu," kata wakapolres saat jumpa pers, Selasa (21/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk mengatakan, dari dua orang pelaku ini dari hasil penyelidikan diketahui kriterianya merupakan pengedar dan pengguna narkotika.

Untuk MF sendiri sebelumnya belum pernah melakukan tindak pidana yang sama sedangkan YS merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana dan menjalani masa hukuman.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Adapun untuk BB dan pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kriterianya pengedar dan pengguna, tapi masih kita dalami lebih lanjut, khususnya kepada YS yang merupakan kurir lintas provinsi," jelas Rizqi.

Baca juga: Guru Tersandung Kasus Hukum di Rejang Lebong, Bupati Syamsul Effendi: Terbukti, Diberhentikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved