UMP Bengkulu dan UMK 2024

UMP 2024 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, SPSI Bengkulu Sebut Masih Rendah Dibandingkan Provinsi Lain

Kenaikan UMP Bengkulu 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang ditandatangani pada 20 November 2023.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menilai UMP Bengkulu tahun 2024 masih rendah, jika dibandingkan dengan provinsi lain khususnya di Sumatera. 

Surat keputusan Gubernur Bengkulu terkait UMP Bengkulu tahun 2024 tersebut ditandatangani pada tanggal 20 November 2023.

Terkait nominal terbaru UMP Bengkulu 2024 tersebut, diakui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih belum sesuai dengan yang diinginkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu.

Namun dalam menentukan upah tersebut, tentu tidak dari SPSI saja, melainkan ada juga dari pihak lainnya.

Karena di dalam Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.

"Artinya dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," ungkap Rohidin, Selasa (21/11/2023).

Namun sebaliknya, jika hanya mementingkan kepentingan pengusaha, maka tentu akan dapat menyengsarakan buruh.

Maka dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp 88.799,24 tersebut, maka menurut Rohidin sudah cukup baik untuk semua pihak.

"Kalau kita hitung kecil, saya akui memang kecil kenaikan UMP ini," kata Rohidin.

Baca juga: Tak Miliki Dewan Pengupahan, UMK Rejang Lebong Ikuti UMP Bengkulu Sebesar Rp 2.418.280

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved