UMP Bengkulu dan UMK 2024

UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO/Screenshot SK Gubernur
SK penetapan UMP Bengkulu 2024. Bila dibandingkan dengan UMP Bengkulu sebelumnya, besaran UMP ini naik Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu tahun 2023 yang di angka Rp 2.418.280. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24.

Hal ini termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : G. 469. DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024, yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2023. 

Bila dibandingkan dengan UMP Bengkulu sebelumnya, besaran UMP ini naik Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu tahun 2023 di angka Rp 2.418.280.

Mengenai besaran UMP Bengkulu 2024 ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjelaskan bahwa hal ini masih belum sesuai dengan yang diinginkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu.

Kendati demikian dalam menentukan besaran UMP ini, dipertimbangkan dari 3 aspek, tidak hanya dari aspirasi SPSI.

Melainkan ada juga dari pihak lainnya, meliputi Asosiasi Perusahaan, serta Pemprov Bengkulu, yang dirembukan dalam rapat dewan pengupahan. 

"Dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," jelas Rohidin. 

Selain itu, bila dilihat dari besaran kenaikan UMP ini Bengkulu masih terbilang kecil untuk tingkat pulau Sumatera.

Kendati demikian, merupakan progres positif atas peningkatan angka nominal UMP tahun ini. UMP 2024 akan berlaku di semua provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Berikut Daftar UMP 2024 Semua Provinsi di Pulau Sumatera

1. UMP Aceh 2024: Rp3.460.672

Besaran UMP Aceh 2024 ini naik 1,38 persen atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yaitu Rp3.413.666.

2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2.809.915

Besaran UMP Sumatera Utara 2024 ini naik 3,67 persen atau sebesar Rp99.422 dari UMP Sumatera Utara 2023 yaitu Rp2.710.493.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved