UMP Bengkulu dan UMK 2024

Segini Besaran UMK Rejang Lebong 2025, Ikuti UMP Bengkulu Naik Rp 163 Ribu

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan. Besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kantor Disnaker Rejang Lebong. Besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan.

Maka dari itu, Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Rejang Lebong untuk tahun 2025 sudah diketahui. 

Mengingat besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025.

Nantinya UMK ini bakal segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan maupun tempat kerja di Kabupaten Rejang Lebong

"Iya, UMK Rejang Lebong tahun 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir Madani. 

Syamsir menjelaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.670.039.

Angka tersebut meningkat Rp 163.000 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079.

Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu (11/12/2024) ini.

Karena UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan, maka kedepan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan maupun tempat pekerjaan.

Ia berharap para pekerja di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerima upah yang sesuai. 

"Naik, untuk UMK Rejang Lebong tahun 2025 nanti sebesar Rp 2.670.039, mengikuti UMP Bengkulu," lanjut Syamsir. 

Syamsir juga mengatakan bahwa sebenarnya di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada dewan pengupahan.

Namun karena baru terbentuk, besaran UMK Rejang Lebong untuk sementara ini masih akan merujuk ke UMP Bengkulu seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kedepannya, pembahasan UMK bakal ditetapkan sendiri tanpa mengikuti besaran UMP Bengkulu.

Tentunya akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu untuk menyesuaikannya.  

"Untuk ke depan UMK Rejang Lebong akan ditetapkan sendiri dan disesuaikan, tentunya melalui pembahasan," kata Syamsir. 

Baca juga: Tak Ada Gugatan, Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih Masih Tunggu BRPK

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved