UMP Bengkulu dan UMK 2024

UMK Bengkulu 2024 Diusulkan Naik Rp 99 Ribu Jadi Rp 2,7 Juta

Dengan usulan kenaikan ini, UMK Bengkulu pada 2024 akan menjadi Rp 2,701,256, atau Rp 2,7 juta.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Pemkot Bengkulu
Rapat kenaikan UMK oleh Pemkot Bengkulu. UMK Bengkulu 2024 diusulkan naik Rp 99,4 ribu, atau 3,82 persen menjadi Rp 2,7 juta 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kota Bengkulu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 99,4 ribu, atau 3,82 persen.

Dengan usulan kenaikan ini, UMK Bengkulu pada 2024 akan menjadi Rp 2,701,256, atau Rp 2,7 juta.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan kenaikan UKM ini sudah dibicarakan dan disepakati dengan pemangku kepentingan lain.

"Dan kesepakatannya, UMK naik Rp 99,445,89 ribu, atau 3,82 persen," kata Firman.

UMK 2024 ini, jika disetujui gubernur, akan mulai diterapkan pada Januari 2024. Seluruh perusahaan di Kota Bengkulu wajib untuk mematuhi UMK tersebut.

Sementara, kepada TribunBengkulu.com, anggota Dewan Pengupahan Bengkulu yang juga Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Bengkulu, Panca Darmawan mengatakan usulan UMK ini telah disampaikan ke Dewan Pengupahan.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan membawa usulan ini ke Gubernur Bengkulu, untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), selambatnya 30 November 2023.

Panca sendiri mengatakan usulan kenaikan UMK menjadi Rp 2,7 juta ini tidak disetujui serikat pekerja.

"Sekarang, tergantung gubernur, ada rasa tidak ke pekerja, berpihak tidak ke pekerja," ungkap Panca.

Baca juga: UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved