Ketua KPK Diperiksa Polisi

Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ke SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews
Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ke SYL 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya, Rabu(22/11/2023) malam dilansir dari Tribunnews.com

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Mimin Istri Muda Yosef Ternyata Sempat Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia Usai Dieksekusi di TKP

Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi etelah berstatus tersangka.

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved