Pemilu 2024

13 Parpol di Kepahiang Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rp 50 Ribu-Rp 5 Juta

13 Parpol di Kepahiang Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rp 50 Ribu-Rp 5 Juta

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Komisioner KPU Kepahiang, Iin Gustiawan, saat diwawancarai terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu, pada Senin (27/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, telah menerima laporan dana Kampanye dari Peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 13 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang, sudah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kepahiang

"Dari peserta pemilu kita yang ada 13 partai politik sudah melaporkan dana kampanye mereka ke kita," ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Iin Gustiawan, pada Senin (27/11/2023). 

Rekening Khusus Dana Kampanye parpol di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Dari laporan dana kampanye peserta pemilu, untuk saldo awal sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta. 

"Itu merupakan saldo awal peserta pemilu, untuk saldo awal mereka macam-macam mulai ada yang Rp 50 ribu dan ada juga yang Rp 1 juta serta paling besar Rp 5 juta," tutur Iin. 

Laporan dana kampanye itu, jelas Iin sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. 

Serta dalam aturan itu juga menjelaskan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). 

"Dari situ nanti kita juga tau siapa yang memberi sumbangan untuk kampanye, apa dari perorangan atau perusahaan," jelas Iin. 

Dalam aturan juga diatur jumlah maksimal sumbangan dana kampanye tersebut, untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Untuk perorangan hanya bisa menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk perusahaan maksimal Rp 25 miliar. 

"Jika lebih dari itu tidak diperbolehkan, uangnya nanti akan dikembalikan kepada si penyumbang jika melebihi," tutup Iin. 

Berikut RKDK Partai Politik di Kepahiang : 

1. Partai Golkar Rp 100 ribu

2. PDI Perjuangan Rp 1 juta

3. Partai NasDem Rp 100 ribu

4. Partai Perindo Rp 5 juta

5. Partai PAN Rp 4 juta

6. Partai Gelora Rp 50 ribu

7. Partai Buruh Rp 100 ribu

8. Partai PPP Rp 1 juta

9. Partai PKB Rp 100 ribu

10. Partai PKS Rp 500 ribu

11. Partai Hanura Rp 100 ribu

12. Partai Gerindra Rp 100 ribu

13. Partai Demokrat Rp 300 ribu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved