Pemilu 2024
13 Parpol di Kepahiang Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rp 50 Ribu-Rp 5 Juta
13 Parpol di Kepahiang Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rp 50 Ribu-Rp 5 Juta
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, telah menerima laporan dana Kampanye dari Peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 13 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang, sudah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kepahiang.
"Dari peserta pemilu kita yang ada 13 partai politik sudah melaporkan dana kampanye mereka ke kita," ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Iin Gustiawan, pada Senin (27/11/2023).
Rekening Khusus Dana Kampanye parpol di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dari laporan dana kampanye peserta pemilu, untuk saldo awal sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta.
"Itu merupakan saldo awal peserta pemilu, untuk saldo awal mereka macam-macam mulai ada yang Rp 50 ribu dan ada juga yang Rp 1 juta serta paling besar Rp 5 juta," tutur Iin.
Laporan dana kampanye itu, jelas Iin sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.
Serta dalam aturan itu juga menjelaskan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Dari situ nanti kita juga tau siapa yang memberi sumbangan untuk kampanye, apa dari perorangan atau perusahaan," jelas Iin.
Dalam aturan juga diatur jumlah maksimal sumbangan dana kampanye tersebut, untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk perorangan hanya bisa menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk perusahaan maksimal Rp 25 miliar.
"Jika lebih dari itu tidak diperbolehkan, uangnya nanti akan dikembalikan kepada si penyumbang jika melebihi," tutup Iin.
Berikut RKDK Partai Politik di Kepahiang :
1. Partai Golkar Rp 100 ribu
2. PDI Perjuangan Rp 1 juta
3. Partai NasDem Rp 100 ribu
4. Partai Perindo Rp 5 juta
5. Partai PAN Rp 4 juta
6. Partai Gelora Rp 50 ribu
7. Partai Buruh Rp 100 ribu
8. Partai PPP Rp 1 juta
9. Partai PKB Rp 100 ribu
10. Partai PKS Rp 500 ribu
11. Partai Hanura Rp 100 ribu
12. Partai Gerindra Rp 100 ribu
13. Partai Demokrat Rp 300 ribu
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Kepahiang-terima-RKDK-dari-Peserta-Pemilu-saldo-awal-sebesar-Rp-50-ribu-hingga-Rp-5-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.