Oknum TNI aniaya Pemuda Hingga Tewas

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Pemuda Asal Aceh, Dituntut Hukuman Mati Hingga Pecat Dinas

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati-Pecat Dinas

Editor: Hendrik Budiman
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Menangis di penjara, 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur pemuda Aceh akui tak berniat bunuh korban.

Hal itu diakui Praka RM, Praka HS dan Praja J saat bertemu dengan Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman alias Haji Uma.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (5/9/2023) kunjungan Haji Uma ke sel tahanan dalam rangka mengawal kasus kematian Imam Masykur supaya semakin terang benderang.

Haji Uma langsung bertemu di sel tahanan untuk menanyakan banyak hal, termasuk motif penganiayaan.

Ia mengungkapkan suasana pertemuan dengan tiga tersangka dibatasi sekat dalam sel dan komunikasinya melalui telepon kabel berhadap-hadapan.

"Begitu saya masuk, mereka melihat wajah saya, karena memang ikon wajah saya lebih dikenal dengan Haji Uma. Haji Uma, mereka memanggil saya," ucapnya.

"Mereka tertunduk dan menangis," sambung Haji Uma.

Kepada Haji Uma, ketiga tersangka mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan hingga membuat Imam Masykur meregang nyawa.

Para oknum TNI ini juga mengaku tidak ada niat membunuh korban.

"Walaupun pengakuan mereka tidak ada rencana membunuh, kenapa sampai mati, mereka tertunduk. Walaupun kalian tidak ada rencana membunuh, tapi meninggal kan," ungkap Haji Uma.

Modus dan Siasat Licik Oknum Paspampres

Tiga Oknum TNI termasuk Praka RM yang juga merupakan Paspampres saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua orang lainya adalah Praka HS, Praka J dan satu warga sipil berinisial ZS yang juga merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Kini terungkap modus dan siast licik pelaku saat melakukan pemerasan terhadap Imam Masykur.

Saat menculik Imam Masykur mereka berpura-pura menjadi petugas kepolisian.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved