Pemilu 2024

Bawaslu Seluma Larang Mobil dan Rumah Dinas Dipakai untuk Kampanye

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, menyikapi ini pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menjelaskan, mobil dan rumah dinas dilarang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma melarang penggunaan mobil dinas (mobnas) digunakan untuk kampanye para calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, menyikapi ini pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Meminta Pemkab Seluma untuk ikut mengawasi mobil dinas yang menjadi aset Pemkab Seluma

"Mobil dinas dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sudah menyurati Pemkab Seluma menindaklanjuti ini," kata Gandi.

Selain mobil dinas, rumah dinas juga dilarang digunakan sebagai tempat kampanye. Larangan ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam undang-undang ini jelas disebutkan larangan ini. Jadi mohon untuk menjadi perhatikan bagi para caleg khususnya di Kabupaten Seluma," ujar Gandi. 

Memastikan ini, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Laporkan kepada pihaknya atau kepada perwakilan Bawaslu yang ada di kecamatan dan desa. 

"Jangan takut untuk melapor. Kerahasiaan pelapor kami jaga dan jamin, mohon kerjasamanya demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Seluma," imbuh Gandi.

Baca juga: Jembatan Gantung Desa Cawang Seluma Direhab, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 200 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved