Pemilu 2024
Bawaslu Seluma Larang Mobil dan Rumah Dinas Dipakai untuk Kampanye
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, menyikapi ini pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma melarang penggunaan mobil dinas (mobnas) digunakan untuk kampanye para calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, menyikapi ini pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Meminta Pemkab Seluma untuk ikut mengawasi mobil dinas yang menjadi aset Pemkab Seluma.
"Mobil dinas dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sudah menyurati Pemkab Seluma menindaklanjuti ini," kata Gandi.
Selain mobil dinas, rumah dinas juga dilarang digunakan sebagai tempat kampanye. Larangan ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam undang-undang ini jelas disebutkan larangan ini. Jadi mohon untuk menjadi perhatikan bagi para caleg khususnya di Kabupaten Seluma," ujar Gandi.
Memastikan ini, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Laporkan kepada pihaknya atau kepada perwakilan Bawaslu yang ada di kecamatan dan desa.
"Jangan takut untuk melapor. Kerahasiaan pelapor kami jaga dan jamin, mohon kerjasamanya demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Seluma," imbuh Gandi.
Baca juga: Jembatan Gantung Desa Cawang Seluma Direhab, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 200 Juta
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/5-komisioner-KPU-Bengkulu-Tengah-melanggar-kode-etik.jpg)  | 
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-DRPD-Selumaa.jpg)  | 
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-dprd-rejang-lebonf.jpg)  | 
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penetapan-DPRD-terpilih-Bengkulu-Tengah-periode-2024-2029.jpg)  | 
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dugaan-kecurangan-pemilihan-di-bengkulu-tengah.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Seluma.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disstaan-Selumaaa.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mega-Ayu-Varizah-istri-Bupati-seluma.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-serasan-seijoan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-juara-1-Bujang-Bengkulu-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-amblas-Talang-Rami-akan-diperbaiki-gunakan-dana-BTT.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bup-Seluma-kunjungi-Desa-Taba-Lubuk-Puding.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.